Diketahui AP merupakan mantan sekuriti di rumah Ria Ricis. AP mendapatkan dokumen pribadi Ria Ricis dari rekaman CCTV.
"Tersangka yang mengancam akan menyebarkan dokumen pribadi saudari RY alias RR inisial AP. Pelaku ini benar adalah mantan sekuriti atau satpam di rumahnya korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 12 Juni 2024.
Selain itu, AP juga meretas ponsel Ria Ricis. Diketahui AP mendapat ponsel dari Ria Ricis namun data pribadi belum sempat dihapus.
"Dari mana dia mengambil dokumen pribadi? dari CCTV rumah korban saat dia bekerja, kedua dari HP. Saat bekerja, dikasih HP sama korban dipakai bekerja namun masih ada data pribadi di sana,” jelas Ade Ary.
Ia menambahkan dokumen diancam disebarkan oleh AP tidak bermuatan pornografi. Dokumen tersebut berkaitan dengan aktivitas pribadi Ria Ricis.
“Dokumen diancam disebarkan itu bukan foto atau video syur," ujar eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.
Baca juga: Motif Pengancaman Eks Sekuriti Ria Ricis karena Sakit Hati Diberhentikan |
Polisi menangkap pria AP di kediamannya Cipayung, Jakarta Timur pada Senin, 10 Juni 2024. Dia langsung ditetapkan tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
AP dijerat Pasal 27B ayat (2) Jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pada Pasal 27B ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sedangkan, dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan atau denda paling banyak Rp 700 juta. Sementara itu, Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan atau denda paling banyak 2 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id