Jakarta: Polisi mengungkap motif pengancaman dan pemerasan yang dilakukan sekuriti terhadap YouTuber Ria Ricis. Perbuatan tindak pidana ini dilakukan lantaran sakit hati diberhentikan dari pekerjaannya.
"Kami tanya ke Kasubdit, ada rasa sakit hati atau sakit hati karena diberhentikan dari pekerjaannya sebagai Satpam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 12 Juni 2024.
Selain itu, ada pula faktor ekonomi. Maka itu, nilai ancaman tak tanggung-tanggung yakni Rp300 juta.
"Kombinasi atau bergabung juga dengan kebutuhan ekonomi. Makanya sampai menyebut angka yang cukup besar Rp300 juta," ungkap eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.
AP ditangkap di kediamannya Cipayung, Jakarta Timur pada Senin, 10 Juni 2024. Dia langsung ditetapkan tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Teranyar, diketahui pria itu merupakan mantan sekuriti Ria Ricis. AP mengambil foto dan video pribadi Ria Ricis dari rekaman CCTV di rumahnya saat masih bekerja sebagai sekuriti. Selain itu, tersangka AP juga meretas ponsel adik ustazah Oki Setiana Dewi (OSD) itu.
"Dari mana dia mengambil dokumen pribadi? dari CCTV rumah korban saat dia bekerja, kedua dari HP. Saat bekerja, dikasih HP sama korban dipakai bekerja namun masih ada data pribadi di sana," ujar eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.
Ade enggan membeberkan dokumen yang menjadi objek pengancaman. Namun, dia memastikan dokumen itu bukan foto atau video syur.
AP dijerat Pasal 27B ayat (2) Jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pada Pasal 27B ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. Sedangkan, dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan atau denda paling banyak Rp700 juta. Sementara itu, Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Jakarta: Polisi mengungkap motif pengancaman dan
pemerasan yang dilakukan sekuriti terhadap YouTuber
Ria Ricis. Perbuatan tindak pidana ini dilakukan lantaran sakit hati diberhentikan dari pekerjaannya.
"Kami tanya ke Kasubdit, ada rasa sakit hati atau sakit hati karena diberhentikan dari pekerjaannya sebagai Satpam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 12 Juni 2024.
Selain itu, ada pula faktor ekonomi. Maka itu, nilai ancaman tak tanggung-tanggung yakni Rp300 juta.
"Kombinasi atau bergabung juga dengan kebutuhan ekonomi. Makanya sampai menyebut angka yang cukup besar Rp300 juta," ungkap eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.
AP ditangkap di kediamannya Cipayung, Jakarta Timur pada Senin, 10 Juni 2024. Dia langsung ditetapkan tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Teranyar, diketahui pria itu merupakan mantan sekuriti Ria Ricis. AP mengambil foto dan video pribadi Ria Ricis dari rekaman CCTV di rumahnya saat masih bekerja sebagai sekuriti. Selain itu, tersangka AP juga meretas ponsel adik ustazah Oki Setiana Dewi (OSD) itu.
"Dari mana dia mengambil dokumen pribadi? dari CCTV rumah korban saat dia bekerja, kedua dari HP. Saat bekerja, dikasih HP sama korban dipakai bekerja namun masih ada data pribadi di sana," ujar eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.
Ade enggan membeberkan dokumen yang menjadi objek pengancaman. Namun, dia memastikan dokumen itu bukan foto atau video syur.
AP dijerat Pasal 27B ayat (2) Jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pada Pasal 27B ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. Sedangkan, dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan atau denda paling banyak Rp700 juta. Sementara itu, Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)