Presiden Joko Widodo. Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo. Biro Pers Sekretariat Presiden

Jokowi Tetapkan Pemilu 14 Februari 2024 Sebagai Hari Libur Nasional

Putri Purnama Sari • 07 Februari 2024 13:53
Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan hari pemungutan suara pemilihan umum (Pemilu) serentak 2024 pada Rabu, 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional.  
 
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional.
 
"Menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024," demikian bunyi diktum kesatu Keppres Nomor 10 Tahun 2024 yang diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara.
 
Baca juga: Jokowi Ubah Nama Hari Libur Isa Almasih Jadi Yesus Kristus, Ini Alasannya

Penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilu 2024 ini dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.

Pemungutan suara Pemilu 2024 akan meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.
 
Baca juga: Catat! Ini Daftar Hari Libur Nasional dan Hari Besar Bulan Februari 2024

Diketahui sebelumnya, penetapan 14 Februari 2024 sebagai hari pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di tempat pemungutan suara (TPS) didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(WAN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan