Jakarta: Pemerintah resmi mengubah nama hari libur keagamaan umat Kristen dari Isa Almasih jadi Yesus Kristus. Hal ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin, 29 Januari 2024.
Pengubahan nama hari libur keagamaan umat Kristen itu tertuang dalam Keppres Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur. Dalam aturan itu, pemerintah resmi mengubah nomenklatur atau tata nama Isa Almasih menjadi Yesus Kristus dalam penanggalan resmi.
Berikut hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah berdasarkan beleid baru tersebut:
1 Januari Tahun Baru Masehi
1 Muharram Tahun Baru islam Hijriah
Isra Mi'raj Nabi Muhammad S.A.W.
Idul Fitri (dua hari)
Idul Adha
Maulid Nabi Muhammad S.A.W.
Kelahiran Yesus Kristus
Wafat Yesus Kristus
Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
Kenaikan Yesus Kristus
Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka)
Hari Raya Waisak
Tahun Baru Imlek
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus
Hari Lahir Pancasila 1 Juni
Hari Buruh Internasional 1 Mei
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi persnya menyampaikan akan ada perubahan istilah ‘Isa Almasih’ menjadi ‘Yesus Kristus’ pada nama hari libur nasional 2024.
Ia mengatakan, nantinya Kementerian Agama akan mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan peraturan presiden (Perpres).
“Akan ada perubahan nomenklatur atas usulan dari Kementerian Agama terkait dari istilah Isa Almasih akan diubah menjadi Yesus Kristus,” kata Menko PMK tersebut.
Baca juga: Catat! Ini Daftar Hari Libur Nasional dan Hari Besar Bulan Februari 2024
Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki juga menyebut perubahan nomenklatur tersebut berdasarkan aspirasi para pemeluk agama terkait yang diterima oleh pemerintah.
“Ini usulan dari umat Kristen dan Katolik agar nomenklatur itu diubah ke yang mereka yakini. Kita perjuangkan. Alhamdulilah bisa diterima,” ujar Saiful.
Jakarta: Pemerintah resmi mengubah nama hari libur keagamaan umat Kristen dari
Isa Almasih jadi Yesus Kristus. Hal ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (
Jokowi) pada Senin, 29 Januari 2024.
Pengubahan nama
hari libur keagamaan umat Kristen itu tertuang dalam Keppres Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur. Dalam aturan itu, pemerintah resmi mengubah nomenklatur atau tata nama Isa Almasih menjadi Yesus Kristus dalam penanggalan resmi.
Berikut hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah berdasarkan beleid baru tersebut:
- 1 Januari Tahun Baru Masehi
- 1 Muharram Tahun Baru islam Hijriah
- Isra Mi'raj Nabi Muhammad S.A.W.
- Idul Fitri (dua hari)
- Idul Adha
- Maulid Nabi Muhammad S.A.W.
- Kelahiran Yesus Kristus
- Wafat Yesus Kristus
- Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- Kenaikan Yesus Kristus
- Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka)
- Hari Raya Waisak
- Tahun Baru Imlek
- Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus
- Hari Lahir Pancasila 1 Juni
- Hari Buruh Internasional 1 Mei
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
(Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi persnya menyampaikan akan ada perubahan istilah ‘Isa Almasih’ menjadi ‘Yesus Kristus’ pada nama hari libur nasional 2024.
Ia mengatakan, nantinya Kementerian Agama akan mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan peraturan presiden (Perpres).
“Akan ada perubahan nomenklatur atas usulan dari Kementerian Agama terkait dari istilah Isa Almasih akan diubah menjadi Yesus Kristus,” kata Menko PMK tersebut.
Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki juga menyebut perubahan nomenklatur tersebut berdasarkan aspirasi para pemeluk agama terkait yang diterima oleh pemerintah.
“Ini usulan dari umat Kristen dan Katolik agar nomenklatur itu diubah ke yang mereka yakini. Kita perjuangkan.
Alhamdulilah bisa diterima,” ujar Saiful.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(UWA)