Jakarta: Polisi mengungkap motif seorang pria, RA, 29, tega menganiaya balita berusia tiga tahun hingga mengalami patah leher di Kramat Jati, Jakarta Timur. RA yang merupakan kekasih dari tante korban telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka kesal karena korban sering rewel dan menangis ketika tersangka pulang kerja," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana, saat dihubungi, Senin, 11 Desember 2023.
Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut Lina, aksi keji ini sudah dilakukan pelaku sebanyak dua kali. Hingga akhirnya, tante korban mengetahui kejadian itu dan mencoba menghalaunya.
"Menghalau, makanya dia videokan supaya kalau ada apa-apa ada bukti, terakhir teriak keluar, bahkan dia dimarahi pacarnya itu," ucap dia.
Namun, pelaku tetap tega melakukan penganiayaan itu hingga menyebabkan korban koma. "Pas (korban) dibanting muntah darah langsung koma," ujar dia.
Pelaku Sempat Bawa Korban ke RS Polri
Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Brigen Hariyanto, menjelaskan kasus ini terungkap ketika pelaku melarikan korban ke rumah sakit. Saat itu, muncul kecurigaan dari dokter RS Polri.
"Dokter IGD RS Polri mencurigai keterangan tersangka yang tidak cocok dengan lukanya, dan dilaporkan dari petugas IGD ke polisi Jakarta Timur," kata Hariyanto saat dikonfirmasi.
Saat itu, pelaku menyebut korban terjatuh dari tangga. Padahal, balita tersebut mengalami luka yang cukup parah. Tentunya hal tersebut membuat pihak rumah sakit curiga.
"(Keterangan tersangka bayi itu terluka karena) jatuh dari tangga. (Luka) cedera kepala berat, patah tulang selangkangan kanan," ujar dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76C jo 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(Ficky Ramadhan/MI)
Jakarta: Polisi mengungkap motif seorang pria, RA, 29, tega
menganiaya balita berusia tiga tahun hingga mengalami patah leher di Kramat Jati, Jakarta Timur. RA yang merupakan kekasih dari tante korban telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka kesal karena
korban sering rewel dan menangis ketika tersangka pulang kerja," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana, saat dihubungi, Senin, 11 Desember 2023.
Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut Lina, aksi keji ini sudah dilakukan pelaku sebanyak dua kali. Hingga akhirnya, tante korban mengetahui kejadian itu dan mencoba menghalaunya.
"Menghalau, makanya dia videokan supaya kalau ada apa-apa ada bukti, terakhir teriak keluar, bahkan dia dimarahi pacarnya itu," ucap dia.
Namun, pelaku tetap tega melakukan penganiayaan itu hingga menyebabkan korban koma. "Pas (korban) dibanting muntah darah langsung koma," ujar dia.
Pelaku Sempat Bawa Korban ke RS Polri
Kepala Rumah Sakit
Polri Kramat Jati, Brigen Hariyanto, menjelaskan kasus ini terungkap ketika pelaku melarikan korban ke rumah sakit. Saat itu, muncul kecurigaan dari dokter RS Polri.
"Dokter IGD RS Polri mencurigai keterangan tersangka yang tidak cocok dengan lukanya, dan dilaporkan dari petugas IGD ke polisi Jakarta Timur," kata Hariyanto saat dikonfirmasi.
Saat itu, pelaku menyebut korban terjatuh dari tangga. Padahal, balita tersebut mengalami luka yang cukup parah. Tentunya hal tersebut membuat pihak rumah sakit curiga.
"(Keterangan tersangka bayi itu terluka karena) jatuh dari tangga. (Luka) cedera kepala berat, patah tulang selangkangan kanan," ujar dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76C jo 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(
Ficky Ramadhan/MI)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)