Jakarta: Maurito Aldo Laksono (23) mahasiswa kedokteran di Semarang ditangkap polisi setelah menggondol mobil temannya. Pelaku berdalih perbuatannya itu hanya iseng.
Kronologi Mahasiswa Kedokteran Curi Mobil Teman
Kasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Darma Sena menjelaskan kronologi peristiwa pencurian mobil ini. Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 29 Mei, sekitar pukul 21.00 di Panti Wilasa RSUP Dr. Cipto, tempat pelaku dan korban sama-sama sedang menjalani Koas.
Pelaku beraksi dengan menukar kunci mobil korban dengan kunci duplikat yang sudah ia siapkan. Maurito kemudian membawa mobil Toyota Fortuner milik temannya itu dan memarkirnya di dekat kostnya di kawasan Senjoyo, Semarang Timur.
“Korban dan pelaku ada hubungan pertemanan. Karena tersangka sedang koas bersama korban di RS tersebut,” kata Kasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Darma Sena
Dalih Iseng karena Sering Dijahili
Maurito mengaku aksinya tersebut karena iseng. Hal ini ia lakukan karena juga sering dijahili dengan cara serupa.
“Iseng saja, soalnya saya dulu pernah ngalami hal serupa,” jelasnya.
Usai iseng membawa kabur mobil temannya, Maurito berniat mengembalikan mobil. Namun karena kondisi tertentu dia membatalkan niatnya.
“Enggak dijual, mau ngembalikan mobil, tapi di RS banyak polisi jadi takut,” ungkapnya.
Maurito ditangkap di rumah kosnya pada tanggal 31 Mei pukul 00.30, dan mobil curian ditemukan di dekatnya.
Akibat perbuatan isengnya Maurito terancam dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Jakarta: Maurito Aldo Laksono (23)
mahasiswa kedokteran di Semarang ditangkap polisi setelah menggondol mobil temannya. Pelaku berdalih perbuatannya itu hanya iseng.
Kronologi Mahasiswa Kedokteran Curi Mobil Teman
Kasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Darma Sena menjelaskan kronologi peristiwa pencurian mobil ini. Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 29 Mei, sekitar pukul 21.00 di Panti Wilasa RSUP Dr. Cipto, tempat pelaku dan korban sama-sama sedang menjalani Koas.
Pelaku beraksi dengan menukar kunci mobil korban dengan kunci duplikat yang sudah ia siapkan. Maurito kemudian
membawa mobil Toyota Fortuner milik temannya itu dan memarkirnya di dekat kostnya di kawasan Senjoyo, Semarang Timur.
“Korban dan pelaku ada hubungan pertemanan. Karena tersangka sedang koas bersama korban di RS tersebut,” kata Kasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Darma Sena
Dalih Iseng karena Sering Dijahili
Maurito mengaku aksinya tersebut karena iseng. Hal ini ia lakukan karena juga sering dijahili dengan cara serupa.
“Iseng saja, soalnya saya dulu pernah ngalami hal serupa,” jelasnya.
Usai iseng membawa kabur mobil temannya, Maurito berniat mengembalikan mobil. Namun karena kondisi tertentu dia membatalkan niatnya.
“Enggak dijual, mau ngembalikan mobil, tapi di RS banyak polisi jadi takut,” ungkapnya.
Maurito ditangkap di rumah kosnya pada tanggal 31 Mei pukul 00.30, dan mobil curian ditemukan di dekatnya.
Akibat perbuatan isengnya Maurito terancam dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)