medcom.id, Jakarta: Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Sawangan Depok terpaksa menggelar salat Jumat di halaman masjid mereka. Pasalnya, sehari sebelumnya, Masjid Al-Hidayah yang telah berdiri sejak 1999 disegel Satpol PP bersama tokoh masyarakat sekitar.
Mubalig JAI wilayah Depok Farid Mahfud mengungkapkan, biasanya kegiatan salat Jumat diikuti kurang lebih 100 orang. Namun, kali ini, hanya diikuti lima orang dengan alasan keamanan.
"Tiap minggunya kegiatan salat Jumat di sini berjalan seperti biasanya dengan diikuti sekitar 100 orang," tutur Farid kepada Media Indonesia, Jumat, 24 Februari 2017.
Dia tidak mengerti mengapa rumah ibadah mereka disegel secara sepihak. Padahal masjid tersebut telah mengantongi IMB sejak pertama kali berdiri. Masjid Al-Hidayah pun dikatakan tidak dikhususkan bagi JAI melainkan terbuka untuk umum.
Sementara itu, Juru Bicara JAI Yendra mengungkapkan jemaah Ahmadiyah selama ini terlibat aktif dalam kegiatan sosial masyarakat di Sawangan. Serta aktif bersilaturahmi dengan para tokoh dan ulama setempat.
"Kami tidak pernah melanggar hukum apapun," kata dia.
Yendra menegaskan penutupan serta penyegelan Masjid Al-Hidayah bertentangan dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Di dalam SKB 3 Menteri 2008 tentang Ahmadiyah sama sekali tidak ada larangan untuk melakukan ibadah.
"Sehingga penutupan paksa masjid oleh Pemkot yang mendasarkan diri pada SKB 3 menteri dan turunannya sampai Perwali Depok Tentang Ahmadiyah adalah tidak berdasarkan aturan yang benar," kata dia.
Dia pun menyayangkan Pemkot Depok yang bersikap diskriminatif dan mengabaikan kewajibannya melindungi warganya melaksanakan ibadah dan hak berserikat berkumpul yang dijamin oleh negara melalui Undang-Undang Dasar 1945.
"Kami meminta ketegasan sikap Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk memastikan pihak Pemkot Depok tidak menghalangi hak beribadah dan berkumpul Komunitas Ahmadiyah sesuai keyakinannya, termasuk di lokasi Masjid Al Hidayah yang dikelola JAI Depok," kata dia.
medcom.id, Jakarta: Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Sawangan Depok terpaksa menggelar salat Jumat di halaman masjid mereka. Pasalnya, sehari sebelumnya, Masjid Al-Hidayah yang telah berdiri sejak 1999 disegel Satpol PP bersama tokoh masyarakat sekitar.
Mubalig JAI wilayah Depok Farid Mahfud mengungkapkan, biasanya kegiatan salat Jumat diikuti kurang lebih 100 orang. Namun, kali ini, hanya diikuti lima orang dengan alasan keamanan.
"Tiap minggunya kegiatan salat Jumat di sini berjalan seperti biasanya dengan diikuti sekitar 100 orang," tutur Farid kepada Media Indonesia, Jumat, 24 Februari 2017.
Dia tidak mengerti mengapa rumah ibadah mereka disegel secara sepihak. Padahal masjid tersebut telah mengantongi IMB sejak pertama kali berdiri. Masjid Al-Hidayah pun dikatakan tidak dikhususkan bagi JAI melainkan terbuka untuk umum.
Sementara itu, Juru Bicara JAI Yendra mengungkapkan jemaah Ahmadiyah selama ini terlibat aktif dalam kegiatan sosial masyarakat di Sawangan. Serta aktif bersilaturahmi dengan para tokoh dan ulama setempat.
"Kami tidak pernah melanggar hukum apapun," kata dia.
Yendra menegaskan penutupan serta penyegelan Masjid Al-Hidayah bertentangan dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Di dalam SKB 3 Menteri 2008 tentang Ahmadiyah sama sekali tidak ada larangan untuk melakukan ibadah.
"Sehingga penutupan paksa masjid oleh Pemkot yang mendasarkan diri pada SKB 3 menteri dan turunannya sampai Perwali Depok Tentang Ahmadiyah adalah tidak berdasarkan aturan yang benar," kata dia.
Dia pun menyayangkan Pemkot Depok yang bersikap diskriminatif dan mengabaikan kewajibannya melindungi warganya melaksanakan ibadah dan hak berserikat berkumpul yang dijamin oleh negara melalui Undang-Undang Dasar 1945.
"Kami meminta ketegasan sikap Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk memastikan pihak Pemkot Depok tidak menghalangi hak beribadah dan berkumpul Komunitas Ahmadiyah sesuai keyakinannya, termasuk di lokasi Masjid Al Hidayah yang dikelola JAI Depok," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)