Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. DOK BPMI Setpres
Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. DOK BPMI Setpres

Kegiatan Agama Diminta Mematuhi Ketentuan PPKM Mikro

Fachri Audhia Hafiez • 31 Maret 2021 13:39
Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 meminta masyarakat mematuhi setiap kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Termasuk, dalam menggelar kegiatan keagamaan.
 
"Penting juga untuk diketahui masyarakat bahwa pada prinsipnya kegiatan sosial maupun keagamaan harus mengikuti ketentuan yang berlaku selama PPKM mikro," tegas juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulis, Rabu, 31 Maret 2021.
 
Wiku menuturkan kedislipinan diperlukan agar masyarakat terlindungi dari potensi penularan covid-19. Satgas juga mendorong masyarakat bersama dengan tokoh agama setempat membantu mengampanyekan protokol kesehatan.

"Mengampanyekan seluruh ketentuan yang berlaku selama pemberlakuan PPKM mikro di wilayahnya," ucap Wiku.
 
(Baca: PPKM Mikro Diperketat Mulai Bulan Depan)
 
Wiku menuturkan pemerintah telah melakukan intervensi penanganan melalui pos komando (posko) di tingkat desa dan kelurahan. Koordinasi di tingkat fasilitas pelayanan kesehatan daerah juga digencarkan.
 
"Sehingga masyarakat yang terinfeksi covid-19 cepat dapat memperoleh penanganan," ujar Wiku.
 
Sebelumnya, muncul klaster covid-19 akibat kegiatan takziah di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Puluhan warga terpapar covid-19.
 
Kondisi itu mendapat perhatian serius dari Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono (HB) X. HB X juga telah memberikan teguran kepada Pemerintah Kabupaten Sleman.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan