Jakarta: Ketua DPD RI Oesman Sapta menerima kunjungan dari Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABP PTSI). Pada pertemuan itu, PTSI meminta permohonan penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pendanaan dari Pemerintah Daerah (Pemda) bagi perguruan tinggi swasta (PTS).
Oesman Sapta mengaku setuju dengan usulan tersebut. Ia juga mendukung untuk mengajukan judicial review terkait Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-10/PJ.6/1995 pada tanggal 24 Februari 1995.
“Kita hanya turut mengusulkan saja terkait judicial review,” kata Oesman Sapta, di Nusantara III Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu, 25 April 2018.
Selain membahas persoalan pajak, Oesman Sapta juga menyinggung beberapa hal yang menajdi perhatian, di antaranya tentang pendanaan atau pembiayaan PTS. Dalam pasal 89 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dijelaskan ada beberapa acuan dalam penetapan standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi, salah satunya indeks kemahalan wilayah.
“Ada daerah yang mampu dan tidak. Jika disamaratakan daerah yang lemah mewajibkan mengeluarkan dana, daerah itu jelas tidak mampu. Maka kita perlu bicara dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mencari solusi dengan dasar memberikan bantuan pada wilayah tertentu,” ungkap dia.
Selain itu, Oesman Sapta juga membenarkan bahwa pihak swasta jika memberikan sesuatu itu mengandalkan bantuan. “Jika ada itu bukan kewajiban. Sudah pasti pemerintah bila melihat kepentingannya bagus di daerah khususnya sektor pendidikan, pemerintah akan datang,” sebut dia.
Pada prinsipnya, sambungnya, Oesman Sapta setuju dengan adanya perhatian pemerintah terhadap PTS. “Nanti kita akan mencoba membahas bersama dengan Mendagri,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum ABP PTSI Thomas Suyatno mengaku keberatan dengan adanya PBB bagi kampus-kampus PTS. Menurutnya pada UUD 1945 Pasal 3 Ayat 1 Huruf a menyatakan institusi pendidikan tidak kena PBB.
“Dengan demikian, pengenaan pajak PBB kepada PTS melalui Surat Edaran Dirjen Pajak itu jelas bertentangan dengan UU PBB. Karena itu harus dicabut,” tukasnya.
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya tengah mempersiapkan untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. “Saya mohon doa dan bantuan dari DPD RI,” papar Thomas.
Sedangkan untuk pendanaan berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2012, Thomas berharap agar pemerintah, baik itu pusat maupun daerah bersedia memberikan bantuan anggaran dan hak pengelolaan kekayaan negara bagi pengembangan PTS. “Beberapa tahun lalu Pemda Jawa Barat, Kalimantan Timur, dan lain-lain memberikan dana bantuan kepada PTS. Tetapi Mendagri melalui Surat Edaran tidak memberikan bantuan lagi,” ujar dia.
Jakarta: Ketua DPD RI Oesman Sapta menerima kunjungan dari Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABP PTSI). Pada pertemuan itu, PTSI meminta permohonan penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pendanaan dari Pemerintah Daerah (Pemda) bagi perguruan tinggi swasta (PTS).
Oesman Sapta mengaku setuju dengan usulan tersebut. Ia juga mendukung untuk mengajukan judicial review terkait Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-10/PJ.6/1995 pada tanggal 24 Februari 1995.
“Kita hanya turut mengusulkan saja terkait
judicial review,” kata Oesman Sapta, di Nusantara III Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu, 25 April 2018.
Selain membahas persoalan pajak, Oesman Sapta juga menyinggung beberapa hal yang menajdi perhatian, di antaranya tentang pendanaan atau pembiayaan PTS. Dalam pasal 89 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dijelaskan ada beberapa acuan dalam penetapan standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi, salah satunya indeks kemahalan wilayah.
“Ada daerah yang mampu dan tidak. Jika disamaratakan daerah yang lemah mewajibkan mengeluarkan dana, daerah itu jelas tidak mampu. Maka kita perlu bicara dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mencari solusi dengan dasar memberikan bantuan pada wilayah tertentu,” ungkap dia.
Selain itu, Oesman Sapta juga membenarkan bahwa pihak swasta jika memberikan sesuatu itu mengandalkan bantuan. “Jika ada itu bukan kewajiban. Sudah pasti pemerintah bila melihat kepentingannya bagus di daerah khususnya sektor pendidikan, pemerintah akan datang,” sebut dia.
Pada prinsipnya, sambungnya, Oesman Sapta setuju dengan adanya perhatian pemerintah terhadap PTS. “Nanti kita akan mencoba membahas bersama dengan Mendagri,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum ABP PTSI Thomas Suyatno mengaku keberatan dengan adanya PBB bagi kampus-kampus PTS. Menurutnya pada UUD 1945 Pasal 3 Ayat 1 Huruf a menyatakan institusi pendidikan tidak kena PBB.
“Dengan demikian, pengenaan pajak PBB kepada PTS melalui Surat Edaran Dirjen Pajak itu jelas bertentangan dengan UU PBB. Karena itu harus dicabut,” tukasnya.
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya tengah mempersiapkan untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. “Saya mohon doa dan bantuan dari DPD RI,” papar Thomas.
Sedangkan untuk pendanaan berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2012, Thomas berharap agar pemerintah, baik itu pusat maupun daerah bersedia memberikan bantuan anggaran dan hak pengelolaan kekayaan negara bagi pengembangan PTS. “Beberapa tahun lalu Pemda Jawa Barat, Kalimantan Timur, dan lain-lain memberikan dana bantuan kepada PTS. Tetapi Mendagri melalui Surat Edaran tidak memberikan bantuan lagi,” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)