Presiden Prabowo Subianto. Dok. IG Prabowo
Presiden Prabowo Subianto. Dok. IG Prabowo

5 Fakta Sejarah Bupati Pilkada Serentak Pertama Kali Dilantik Presiden Indonesia

M Rodhi Aulia • 22 Januari 2025 15:59

Jakarta: Pelantikan kepala daerah terpilih pada 2025 mencatat sejarah baru di Indonesia. Untuk pertama kalinya, gubernur, bupati, dan wali kota dilantik langsung oleh Presiden, bukan oleh gubernur seperti sebelumnya. Keputusan ini menjadi bagian dari kebijakan serentak yang diterapkan pemerintah setelah Pilkada 2024.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa pelantikan serentak kepala daerah ini merupakan amanat Pasal 164B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. "Dan ini kalau terjadi tadi disebutin Pak Ketua, pertama kali mungkin dalam sejarah kita pelantikan oleh presiden secara serentak Gubernur Bupati Wali Kota," ujar Tito usai rapat kerja bersama Komisi II DPR, Rabu, 22 Januari 2025.

Berikut lima fakta menarik tentang pelantikan kepala daerah oleh Presiden:

1. Dilantik Serentak pada 6 Februari 2025

Pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan pada 6 Februari 2025. Tito menjelaskan bahwa jadwal ini telah disepakati bersama oleh Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, dan DKPP.

"Semua dilantik serentak di satu hari yang sama oleh presiden bagi yang tidak ada sengketa," kata Tito.
 
Baca juga: Hasil Pilgub Sumbar Diantar ke Presiden

2. Dasar Hukum Pelantikan oleh Presiden

Pelantikan langsung oleh Presiden mengacu pada Pasal 164B UU Nomor 10 Tahun 2016, yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk melantik kepala daerah secara serentak. UU ini lahir pada 1 Juli 2016, jauh sebelum Prabowo Subianto menjabat sebagai Presiden dan Tito Karnavian sebagai Mendagri.

"Undang-undang itu lahir tanggal 1 Juli 2016. Bapak Presiden Prabowo belum menjabat, saya juga belum menjabat Mendagri. Jadi dibuat oleh pembuat undang-undang yang mana memberikan kewenangan kepada presiden untuk melantik serentak," jelas Tito.

3. Tidak Berlaku di Semua Daerah

Pelantikan oleh Presiden tidak berlaku untuk semua daerah. Khusus untuk Daerah Istimewa Yogyakarta, gubernur tidak dilantik karena jabatannya bersifat istimewa sebagai Sultan. Namun, bupati dan wali kota di wilayah tersebut tetap dilantik oleh Presiden.

"Daerah Istimewa Yogyakarta kan gubernurnya memang tidak dilantik, tapi bupati wali kotanya dilantik di sini," tambah Tito.

4. Menandai Era Baru Pilkada Serentak

Keputusan pelantikan oleh Presiden adalah bagian dari pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Dengan pola ini, seluruh kepala daerah terpilih dilantik dalam waktu yang bersamaan, menciptakan efisiensi administrasi dan memastikan kesinambungan pemerintahan daerah.

5. Sejarah Baru Pelantikan oleh Presiden

Pelantikan kepala daerah secara serentak oleh Presiden merupakan yang pertama dalam sejarah Indonesia. Sebelumnya, pelantikan kepala daerah selalu dilakukan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

"Pertama kali mungkin dalam sejarah kita pelantikan oleh presiden secara serentak," ujar Tito menegaskan.

Pelantikan serentak ini menjadi tonggak baru dalam sistem pemerintahan daerah Indonesia, sekaligus menunjukkan perubahan dalam tata kelola pelaksanaan Pilkada. Ke depan, tantangan terbesar adalah menjaga stabilitas dan efisiensi pemerintahan di tengah perubahan besar ini.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DHI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan