Jakarta: Kebijakan entry dan exit test polymerase chain reaction (PCR) tetap diberlakukan bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang ke Indonesia. Upaya itu untuk mencegah impor kasus covid-19 termasuk varian XE.
"Entry dan exit test dilakukan untuk menjamin deteksi kemungkinan varian-varian baru,” kata juru bicara vaksinasi covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dalam telekonferensi di Jakarta, Selasa, 12 April 2022.
Nadia menyebut PPLN wajib melakukan tes covid-19 sebelum keberangkatan ke Indonesia. PPLN bakal kembali dites PCR saat kedatangan dan tiga hari setelah tiba di Tanah Air.
Baca: Tes Covid-19 Tetap Penting Meski Tak Lagi Jadi Syarat Perjalanan
Nadia memastikan pemerintah terus memantau perkembangan covid-19 di dalam dan luar negeri. Apalagi, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah melacak belasan dari dua subvarian baru covid-19.
“Selain itu upaya antisipasi varian baru dengan menetapkan syarat vaksinasi dosis lengkap dan booster,” papar dia.
Jakarta: Kebijakan
entry dan
exit test polymerase chain reaction (
PCR) tetap diberlakukan bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang ke Indonesia. Upaya itu untuk mencegah impor kasus covid-19 termasuk varian XE.
"Entry dan exit test dilakukan untuk menjamin deteksi kemungkinan varian-varian baru,” kata juru bicara vaksinasi
covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dalam telekonferensi di Jakarta, Selasa, 12 April 2022.
Nadia menyebut PPLN wajib melakukan tes covid-19 sebelum keberangkatan ke Indonesia. PPLN bakal kembali dites PCR saat kedatangan dan tiga hari setelah tiba di Tanah Air.
Baca:
Tes Covid-19 Tetap Penting Meski Tak Lagi Jadi Syarat Perjalanan
Nadia memastikan pemerintah terus memantau perkembangan covid-19 di dalam dan luar negeri. Apalagi, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah melacak belasan dari dua subvarian baru covid-19.
“Selain itu upaya antisipasi varian baru dengan menetapkan syarat vaksinasi dosis lengkap dan booster,” papar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)