Jakarta: Kebijakan entry dan exit test polymerase chain reaction (PCR) tetap diberlakukan bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang ke Indonesia. Upaya itu untuk mencegah impor kasus covid-19 termasuk varian XE.
"Entry dan exit test dilakukan untuk menjamin deteksi kemungkinan varian-varian baru,” kata juru bicara vaksinasi covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dalam telekonferensi di Jakarta, Selasa, 12 April 2022.
Nadia menyebut PPLN wajib melakukan tes covid-19 sebelum keberangkatan ke Indonesia. PPLN bakal kembali dites PCR saat kedatangan dan tiga hari setelah tiba di Tanah Air.
Baca: Tes Covid-19 Tetap Penting Meski Tak Lagi Jadi Syarat Perjalanan
Nadia memastikan pemerintah terus memantau perkembangan covid-19 di dalam dan luar negeri. Apalagi, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah melacak belasan dari dua subvarian baru covid-19.
“Selain itu upaya antisipasi varian baru dengan menetapkan syarat vaksinasi dosis lengkap dan booster,” papar dia.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan