Jakarta: Bagi umat Kristiani yang ingin merayakan Natal 2021 dalam masa pandemi covid-19, harus memperhatikan kebijakan yang ditetapkan Pemerintah. Ada beberapa syarat wajib bagi umat Kristiani yang ingin beribadah ke gereja.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito menjabarkan beberapa poin penting sebagai syarat untuk datang ke gereja seperti dalam keadaan sehat dan tidak punya riwayat perjalanan ke luar negeri.
"Menghadiri fisik ibadah di gereja jika berada dalam kondisi sehat tidak sedang menjalani isolasi mandiri, tidak memiliki riwayat kembali dari perjalanan luar daerah. Kemudian membawa perlengkapan beribadah dan masing-masing dan menghindari kontak fisik termasuk bersalaman," kata Prof Wiku dalam keterangannya, Jumat, 24 Desember 2021.
Selain itu, Wiku juga mengajak pihak gereja untuk menyusun tatacara ibadah yang aman serta membentuk Satgas Covid-19 di gereja yang dapat terdiri dari pengelola gereja, asosiasi persekutuan gereja, duta perubahan perilaku maupun relawan.
Tugas pokok satgas Covid-19 di gereja sebagai salah satu fasilitas publik yaitu menjalankan upaya 3P, yaitu upaya pencegahan, pembinaan dan pendukung.
Rincinya pada upaya pencegahan, seperti mendukung penerapan protokol kesehatan serta menjalankan sosialisasi dan edukasi yang baik kepada jemaat maupun pengkhotbah. Seperti melakukan skrining kesehatan dengan thermogun dan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sebagai tambahan beberapa peraturan harus dipatuhi selama menjalani ibadah di hari raya Natal 2021, antara lain;
Ibadah dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan.
Dianjurkan di ruang terbuka dan apabila dilaksanakan di gereja atau ruang tertutup dianjurkan secara online dan offline dengan protokol kesehatan ketat.
Kapasitas tidak melebihi 50% dari kapasitas ruangan.
Jam operasional gereja paling lama sampai dengan jam 22.00 waktu setempat.
Jakarta: Bagi umat Kristiani yang ingin merayakan
Natal 2021 dalam masa pandemi covid-19, harus memperhatikan kebijakan yang ditetapkan Pemerintah. Ada beberapa syarat wajib bagi
umat Kristiani yang ingin beribadah ke gereja.
Juru Bicara
Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito menjabarkan beberapa poin penting sebagai syarat untuk datang ke gereja seperti dalam keadaan sehat dan tidak punya riwayat perjalanan ke luar negeri.
"Menghadiri fisik ibadah di gereja jika berada dalam kondisi sehat tidak sedang menjalani isolasi mandiri, tidak memiliki riwayat kembali dari perjalanan luar daerah. Kemudian membawa perlengkapan beribadah dan masing-masing dan menghindari kontak fisik termasuk bersalaman," kata Prof Wiku dalam keterangannya, Jumat, 24 Desember 2021.
Selain itu, Wiku juga mengajak pihak gereja untuk menyusun tatacara ibadah yang aman serta membentuk Satgas Covid-19 di gereja yang dapat terdiri dari pengelola gereja, asosiasi persekutuan gereja, duta perubahan perilaku maupun relawan.
Tugas pokok satgas Covid-19 di gereja sebagai salah satu fasilitas publik yaitu menjalankan upaya 3P, yaitu upaya pencegahan, pembinaan dan pendukung.
Rincinya pada upaya pencegahan, seperti mendukung penerapan protokol kesehatan serta menjalankan sosialisasi dan edukasi yang baik kepada jemaat maupun pengkhotbah. Seperti melakukan skrining kesehatan dengan thermogun dan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sebagai tambahan beberapa peraturan harus dipatuhi selama menjalani ibadah di hari raya Natal 2021, antara lain;
- Ibadah dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan.
- Dianjurkan di ruang terbuka dan apabila dilaksanakan di gereja atau ruang tertutup dianjurkan secara online dan offline dengan protokol kesehatan ketat.
- Kapasitas tidak melebihi 50% dari kapasitas ruangan.
- Jam operasional gereja paling lama sampai dengan jam 22.00 waktu setempat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(PRI)