Ilustrasi medcom.id
Ilustrasi medcom.id

Sederet Fakta Dokter Sunardi, Terduga Teroris yang Tewas Ditembak Densus 88

Patrick Pinaria • 11 Maret 2022 22:31
Jakarta: Seorang warga di Sukoharjo, Jawa Tengah tewas ditembak Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. Ia diduga salah satu anggota teroris.
 
SU ditangkap di Jalan Bekonang, Sukoharjo, Jawa Tengah, pukul 21.15 WIB, Rabu, 9 Maret 2022. Saat upaya penangkapan, SU melawan dengan menabrakkan mobil ke arah petugas yang sedang menghentikannya.
 
Lantaran aksinya membahayakan, Densus 88 tak ragu melakukan tindakan tegas dan terukur. SU pun tewas setelah mengenai tembakan dari Densus.

Berikut ini fakta-fakta mengenai SU, terduga teroris yang tewas ditembak Densus 88:

1. SU berprofesi dokter

Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri membeberkan identitas tersangka teroris, SU, yang ditembak mati di Sukoharjo, Jawa Tengah. SU disebut seorang dokter aktif di lembaga kemanusiaan Hilal Ahmar Society Indonesia (HASI).
 
"Ya benar (dokter Sunardi). Penjelasannya nanti akan disampaikan oleh Divisi Humas ya," kata Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Kamis, 10 Maret 2022.

2. Deputi Dakwah JI

Terduga teroris, SU, di Sukoharjo, Jawa Tengah, tewas ditembak Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. SU diketahui terlibat dengan kelompok teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI).
 
"Jabatan adalah deputi dakwah dan informasi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 10 Maret 2022.
 
SU juga pernah menjabat sebagai Amir Khidmat dan Nasihat Amir JI. Kemudian, penanggung jawab Hilal Ahmar Society.

3. Aktif menghimpun dana untuk JI

Polri membongkar peran dokter Sunardi, 54, tersangka teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI) yang ditembak mati di Sukoharjo, Jawa Tengah. Dokter di lembaga kemanusiaan Hilal Ahmar Society Indonesia (HASI) itu disebut aktif menghimpun dana untuk JI.
 
"Iya kira-kira seperti itu ya (aktif menghimpun dana)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 11 Maret 2022.
 
Ramadhan mengatakan Sunardi bertugas sebagai penanggung jawab di Hilal Ahmar Society. Hilal Ahmar adalah yayasan yang terafiliasi dengan JI. Tugasnya merekrut, mendanai, memfasilitasi perjalanan pengikut Foreign Teroris Fighter (FTF) ke Suriah.

4. Kabur dan melakukan perlawanan saat ditangkap

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan kronologi penangkapan. SU ditangkap di Jalan Bekonang, Sukoharjo, Jawa Tengah, pukul 21.15 WIB, Rabu, 9 Maret 2022.
 
Saat upaya penangkapan, SU melawan dengan menabrakkan mobil ke arah petugas yang sedang menghentikannya. Kemudian, petugas naik ke bak belakang mobil double kabin milik tersangka untuk memberikan peringatan.
 
"Namun saudara SU tetap menjalankan mobilnya dan melaju dengan kencang serta menggoyangkan setir ke kanan ke kiri atau gerakan zig-zag yang tujuannya menjatuhkan petugas," ungkap Ramadhan.
 
Setelah itu, tersangka menabrak kendaraan masyarakat yang melintas. Densus 88 langsung melakukan tindakan tegas dan terukur karena situasi dapat membahayakan jiwa petugas dan masyarakat.
 
Akibat kejadian tersebut dua anggota Densus 88 terluka. Kedua anggota tersebut tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara.

5. Penembakan SU sudah sesuai prosedur

Polri menegaskan penembakan tersangka teroris Sunardi, 54, di Sukoharjo, Jawa Tengah, sesuai prosedur. Teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI) itu ditembak karena membahayakan nyawa petugas dan masyarakat.
 
"Tindakan yang dilakukan anggota kepolisian dalam hal ini Densus (Detasemen Khusus) 88 sesuai dengan prosedur," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 11 Maret 2022.
 
Ramadhan mengatakan tindakan tegas dan terukur sesuai dengan peraturan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), KUHAP, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI. Kemudian, Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
 
"Yaitu melakukan tindakan tegas terukur dengan alasan tindakan tersangka sudah membahayakan atau mengancam keselamatan jiwa masyarakat dan petugas Polri," kata jenderal bintang satu itu.
 
Tindakan anggota Densus 88 Antiteror Polri juga disebut sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Penyelenggaran Tugas Polri. Mabes Polri meluruskan polemik yang terjadi di masyarakat usai penembakan tersangka Sunardi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(PAT)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan