Jakarta: Pemudik dengan moda transportasi pesawat wajib mengisi electronic health alert card (e-HAC) di PeduliLindungi. Kebijakan ini untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
"Mulai tanggal 5 April 2022, mengisi e-HAC menjadi syarat yang harus dilakukan oleh para pemudik yang menggunakan transportasi udara," kata Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Kemenkes Setiaji dalam keterangan tertulis, Kamis, 7 April 2022.
Setiaji mengatakan petugas di bandara bakal memeriksa kelayakan perjalanan melalui e-HAC. Pemudik wajib mengisi e-HAC sehari sebelum tanggal keberangkatan atau sebelum check in.
Setiaji memerinci syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh status kelayakan terbang. Pertama, pemudik yang sudah divaksin dosis ketiga atau booster tidak perlu melakukan tes covid-19.
Baca: Menhub Prediksi Puncak Mudik Lebaran 2022 pada 29-30 April
Kedua, pemudik yang sudah divaksin dosis kedua wajib melampirkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan atau tes polymerase chain reaction (PCR) 3x24 jam sebelum berangkat. Ketiga, pemudik yang baru divaksin satu kali wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan.
"Syarat terakhir ialah pemudik dengan komorbid yang tidak dapat divaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes PCR 3x24 jam," papar Setiaji.
Pengisian e-HAC tidak diwajibkan bagi anak usia enam tahun ke bawah. Anak-anak dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen maupun PCR.
Setiaji menyebut pelaku perjalanan yang mendapat status ‘tidak layak terbang’ bisa melakukan validasi manual. Caranya, menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau PCR di PeduliLindungi.
"Bisa juga menyerahkan dokumen fisik ke petugas kantor kesehatan pelabuhan (KKP) di bandara," tutur dia.
Jakarta:
Pemudik dengan moda transportasi pesawat wajib mengisi
electronic health alert card (e-HAC) di PeduliLindungi. Kebijakan ini untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa
Pandemi Covid-19.
"Mulai tanggal 5 April 2022, mengisi
e-HAC menjadi syarat yang harus dilakukan oleh para pemudik yang menggunakan transportasi udara," kata Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Kemenkes Setiaji dalam keterangan tertulis, Kamis, 7 April 2022.
Setiaji mengatakan petugas di bandara bakal memeriksa kelayakan perjalanan melalui e-HAC. Pemudik wajib mengisi e-HAC sehari sebelum tanggal keberangkatan atau sebelum
check in.
Setiaji memerinci syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh status kelayakan terbang. Pertama, pemudik yang sudah divaksin dosis ketiga atau
booster tidak perlu melakukan tes covid-19.
Baca:
Menhub Prediksi Puncak Mudik Lebaran 2022 pada 29-30 April
Kedua, pemudik yang sudah divaksin dosis kedua wajib melampirkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan atau tes
polymerase chain reaction (PCR) 3x24 jam sebelum berangkat. Ketiga, pemudik yang baru divaksin satu kali wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan.
"Syarat terakhir ialah pemudik dengan komorbid yang tidak dapat divaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes PCR 3x24 jam," papar Setiaji.
Pengisian e-HAC tidak diwajibkan bagi anak usia enam tahun ke bawah. Anak-anak dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen maupun PCR.
Setiaji menyebut pelaku perjalanan yang mendapat status ‘tidak layak terbang’ bisa melakukan validasi manual. Caranya, menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau PCR di PeduliLindungi.
"Bisa juga menyerahkan dokumen fisik ke petugas kantor kesehatan pelabuhan (KKP) di bandara," tutur dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)