medcom.id, Jakarta: Anggota tim Kuasa Hukum Jokowi-JK Trimedya Panjaitan mengaku pihaknya optimistis Mahkamah Konstitusi akan menolak seluruh gugatan yang diajukan Tim Hukum Prabowo-Hatta. Trimedya mengatakan pasalnya pemohon tidak dapat membuktikan dan meyakinkan tuduhan yang dialamatkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dengan proses pilpres yang dinilai curang.
"Apa yang saya lihat selama persidangan ini, pemohon tidak dapat meyakinkan itu semua," ujar Trimedya Panjaitan sebelum sidang PHPU dimulai di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, (21/8/2014).
Trimedya menambahkan alat bukti dan barang bukti yang disampaikan oleh pemohon tidak cukup untuk mengubah selisih suara yang berkisar lebih dari 8 juta dengan pasangan nomor urut 2, Joko Widodo dan Jusuf Kalla.
Ia pun yakin Mahkamah Konstitusi akan menolak seluruh gugatan yang diajukan Tim Hukum Prabowo-Hatta. "Melihat itu semua, saya yakin MK menolak gugatan seluruhnya," ujar Trimedya.
Namun, saat ditanyakan bila MK mengambil keputusan lain, seperti halnya pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah di Indonesia yang selama ini terindikasi adanya kecurangan, Trimedya mengharapkan hal itu tidak terjadi. Namun, jika itu ada, dia meyakini tidak akan banyak mengubah perolehan suara. "Saya harap sih tidak ada. Tapi kalau pun itu ada, saya yakin tidak mengubah hasil pemilu," tandas Trimedya.
medcom.id, Jakarta: Anggota tim Kuasa Hukum Jokowi-JK Trimedya Panjaitan mengaku pihaknya optimistis Mahkamah Konstitusi akan menolak seluruh gugatan yang diajukan Tim Hukum Prabowo-Hatta. Trimedya mengatakan pasalnya pemohon tidak dapat membuktikan dan meyakinkan tuduhan yang dialamatkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dengan proses pilpres yang dinilai curang.
"Apa yang saya lihat selama persidangan ini, pemohon tidak dapat meyakinkan itu semua," ujar Trimedya Panjaitan sebelum sidang PHPU dimulai di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, (21/8/2014).
Trimedya menambahkan alat bukti dan barang bukti yang disampaikan oleh pemohon tidak cukup untuk mengubah selisih suara yang berkisar lebih dari 8 juta dengan pasangan nomor urut 2, Joko Widodo dan Jusuf Kalla.
Ia pun yakin Mahkamah Konstitusi akan menolak seluruh gugatan yang diajukan Tim Hukum Prabowo-Hatta. "Melihat itu semua, saya yakin MK menolak gugatan seluruhnya," ujar Trimedya.
Namun, saat ditanyakan bila MK mengambil keputusan lain, seperti halnya pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah di Indonesia yang selama ini terindikasi adanya kecurangan, Trimedya mengharapkan hal itu tidak terjadi. Namun, jika itu ada, dia meyakini tidak akan banyak mengubah perolehan suara. "Saya harap sih tidak ada. Tapi kalau pun itu ada, saya yakin tidak mengubah hasil pemilu," tandas Trimedya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)