Kendaraan melintas di Jalan Merdeka Barat yang melewati Gedung Mahkah Konstitusi, Jakarta. Foto: MI/Ramdani.
Kendaraan melintas di Jalan Merdeka Barat yang melewati Gedung Mahkah Konstitusi, Jakarta. Foto: MI/Ramdani.

Jalan Medan Merdeka Barat Sisi Gedung MK Ditutup

Antara • 24 Juni 2019 10:52
Jakarta: Ruas Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, dari arah Bundaran Hotel Indonesia (HI) menuju Monumen Nasional (Monas), ditutup. Jalan ini adalah akses bagi warga untuk mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
 
Berdasarkan pantauan Antara pada pukul 10:00 WIB, Senin, 24 Juni 2019, sejumlah aparat kepolisian telah memasang penutup jalan berupa traffic cone. Benda berwarna jingga itu dipasang di depan Gedung Indosat, Jalan MH Thamrin.
 
Kendaraan dari arah Budi Kemulyaan dan Bundaran HI dialihkan ke Jalan Medan Merdeka Selatan dan Jalan MH Thamrin. Sementara itu, akses Jalan Medan Merdeka Barat dari Harmoni menuju Bundaran HI masih dibuka. Lalu lintas di jalur ini terpantau ramai lancar.

Barikade jalan dan kawat berduri juga terpasang di depan gedung Kementerian Pertahanan, Jalan Medan Merdeka Barat. Salah seorang polisi yang berjaga di lokasi mengatakan jalan ditutup untuk mengakomodasi kegiatan di MK. 
 
"Karena kemungkinan akan ada unjuk rasa dan saat ini tengah berlangsung kegiatan di MK," kata petugas.
 
Di sisi lain, polisi melarang alumni Aksi 212 menggelar halalbihalal di seluruh di sekitar MK. Halalbihalal serta doa bersama itu rencananya digelar dari Senin, 24 Juni 2019, hingga Jumat, 28 Juni 2019. 
 
"Silakan halalbihalal dilaksanakan di tempat yang lebih pantas, seperti di gedung atau di rumah masing-masing," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono.
 
Argo tak ingin kerusuhan pada Selasa, 21 Mei 2019, dan Rabu, 22 Mei 2019, terulang kembali. Kerusuhan itu terjadi saat demonstrasi penolakan hasil pemilihan umum (pemilu) di gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat. 
 
Baca: Bukti Kubu Prabowo Sulit Meyakinkan Hakim
 
"Belajar dari insiden Bawaslu, meski disebutkan aksi superdamai tetap saja ada perusuhnya. Diskresi kepolisian disalahgunakan," ujar Argo. 
 
Argo menegaskan seluruh aksi yang diselenggarakan pihak mana pun di jalan protokol di depan Gedung MK tidak diperbolehkan. Hal itu melanggar Pasal 6 Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum. 
 
Aksi ini diyakini dapat mengganggu ketertiban umum dan hak orang lain. Di sisi lain, hakim MK juga tengah fokus menangani gugatan perselisihan hasil perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan calon presiden Prabowo Subianto.
 
"Biarkan hakim MK bekerja tanpa tekanan karena semua persidangannya sudah dikover banyak media secara langsung. Dan hasil keputusan dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa (YME)," pungkas Argo. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan