medcom.id, Jakarta: Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Nasdem Zulfan Lindan menilai Angkasa Pura telah melakukan kesalahan dengan memberikan dana talangan kepada Lion Air.
Sebab, kata dia, sebagai perusahaan BUMN seharusnya Angkasa Pura tidak sembarangan dapat mengeluarkan uang. Apalagi, dana tersebut digunakan untuk meminjamkannya kepada perusahaan swasta yakni Lion Air.
Zulfan menegaskan, dalam Undang-undang tentang BUMN Nomor 19 Tahun 2003 jelas menyebut, perusahaan BUMN dalam mengeluarkan dana tidak bisa sembarangan, karena harus melalui rapat perusahaan. Sebab itu, ia merasakan keganjilan atas langkah Angkasa Pura yang secara tiba-tiba menawarkan diri meminjamkan uang kepada Lion Air.
"Jangankan keluar, internal saja ada prosedurnya. Ada rapat perusahaan dulu boleh tidak uang ini keluar," kata Zulfan dalam Bincang Pagi, Metro Tv, di Jakarta, Senin (23/2/2015).
Bahkan, kata dia, dalam keadaan darurat sekalipun, perusahaan BUMN tidak dapat mengeluarkan uang tanpa adanya rapat perusahaan.
Senada dengan Zulfan, Pengamat Penerbangan Samudera Sukardi juga heran dengan sikap Angkasa Pura yang berinisiatif memberikan pinjaman kepada perusahaan swasta seperti Lion Air.
"Kenapa Angkasa Pura inisiatif, budget (Angkasa Pura) harus diapprove oleh pemengang saham, di mana itu pemerintah. Apalagi, dana untuk memberikan talangan ke perusahaan swasta lagi, kan agak aneh juga," ujar mantan Direktur Utama Riau Airline (RAL).
Menurut dia, niatan Angkasa Pura memberikan uang talangan kepada Lion Air memang baik, guna memberikan kejelasan kepada nasib para penumpang Lion Air. Namun, ia menilai langkah tersebut keliru dilakukan Angkasa Pura sebagai [erusahaan BUMN.
Oleh karena itu, ia meminta agar permasalahan ini menjadi pelajaran bagi Angkasa Pura sehingga kedepannya tidak lagi kembali terjadi penalangan dana terhadap maskapai penerbangan.
"Niatnya memang baik tapi tidak harus seperti itu. Semoga ini menjadi pelajaran," pungkas dia.
medcom.id, Jakarta: Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Nasdem Zulfan Lindan menilai Angkasa Pura telah melakukan kesalahan dengan memberikan dana talangan kepada Lion Air.
Sebab, kata dia, sebagai perusahaan BUMN seharusnya Angkasa Pura tidak sembarangan dapat mengeluarkan uang. Apalagi, dana tersebut digunakan untuk meminjamkannya kepada perusahaan swasta yakni Lion Air.
Zulfan menegaskan, dalam Undang-undang tentang BUMN Nomor 19 Tahun 2003 jelas menyebut, perusahaan BUMN dalam mengeluarkan dana tidak bisa sembarangan, karena harus melalui rapat perusahaan. Sebab itu, ia merasakan keganjilan atas langkah Angkasa Pura yang secara tiba-tiba menawarkan diri meminjamkan uang kepada Lion Air.
"Jangankan keluar, internal saja ada prosedurnya. Ada rapat perusahaan dulu boleh tidak uang ini keluar," kata Zulfan dalam Bincang Pagi, Metro Tv, di Jakarta, Senin (23/2/2015).
Bahkan, kata dia, dalam keadaan darurat sekalipun, perusahaan BUMN tidak dapat mengeluarkan uang tanpa adanya rapat perusahaan.
Senada dengan Zulfan, Pengamat Penerbangan Samudera Sukardi juga heran dengan sikap Angkasa Pura yang berinisiatif memberikan pinjaman kepada perusahaan swasta seperti Lion Air.
"Kenapa Angkasa Pura inisiatif, budget (Angkasa Pura) harus diapprove oleh pemengang saham, di mana itu pemerintah. Apalagi, dana untuk memberikan talangan ke perusahaan swasta lagi, kan agak aneh juga," ujar mantan Direktur Utama Riau Airline (RAL).
Menurut dia, niatan Angkasa Pura memberikan uang talangan kepada Lion Air memang baik, guna memberikan kejelasan kepada nasib para penumpang Lion Air. Namun, ia menilai langkah tersebut keliru dilakukan Angkasa Pura sebagai [erusahaan BUMN.
Oleh karena itu, ia meminta agar permasalahan ini menjadi pelajaran bagi Angkasa Pura sehingga kedepannya tidak lagi kembali terjadi penalangan dana terhadap maskapai penerbangan.
"Niatnya memang baik tapi tidak harus seperti itu. Semoga ini menjadi pelajaran," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ALB)