Brand Manager Ismaya Group Yudha Perdana (kiri) dan Managing Director Sony Music Entertainment Alexander Sancaya.ANTARA/Fanny Octavianus
Brand Manager Ismaya Group Yudha Perdana (kiri) dan Managing Director Sony Music Entertainment Alexander Sancaya.ANTARA/Fanny Octavianus

Ini Alasan Ditutupnya Penjualan Tiket One Direction

Aries Wijaksena • 05 Juni 2014 16:29
medcom.id, Jakarta: Kepolisian Resort Jakarta Selatan menutup penjualan tiket One Direction yang diselengarakan PT Ismaya Production karena tidak memiliki izin.
 
Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Wahyu Hadinigrat mengungkapkan pihak penyelenggara penjualan tiket One Direction tidak meminta izin tertulis kepada pihak kepolisian. Menurutnya, penjualan tiket tersebut dapat menimbulkan kerawanan bagi keamanan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
 
Dia menerangkan kosentrasi massa sudah terlihat sejak Jumat (30/5/2014) malam. Sebanyak 80 orang bahkan sudah menginap di pelataran Mall Casablanca untuk mengantre tiket. Bahkan, pihak penyelenggara memfasilitasi pembeli dengan menyediakan tenda dan air minum.

"Mereka fasilitasi pembelinya, tapi tidak melapor secara tertulis untuk meminta izin. Inilah yang menimbulkan kecemasan," ujarnya usai acara tatap muka dengan wartawan pokja Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan Kamis (5/6/2014) siang.
 
Pihak penyelengara sempat melakukan negoisasi dengan pihak kepolisian terkait dengan penjualan tiket tersebut. Namun, negosiasi ini tidak juga menghentikan proses penjualan tiket. Sehingga, Polres Jakarta Selatan mengambil langkah hukum dengan mengamankan YP selaku Brand Manager PT Ismaya, AS selaku business manager loket, memeriksa saksi MCH selaku kordinator security, S selaku operator gedung, JT selaku Direktur PT Taman Wahana, dan MLM selaku administrasi oprasional gedung. Serta Kapolsek Tebet dan Kanit Intelkam Polsek Tebet terkait dengan surat izin keramaian.
 
Berdasarkan hasil keterangan saksi inilah Polres Jaksel menemukan fakta bahwa penjualan tiket One Direction dinilai ilegal dan diduga terjadi tindak pidana pemalsuan surat. Sebab, surat izin keramaian yang diterbitkan Polsek Tebet merupakan hasil scanning dari surat izin keramaian yang lama.
 
Surat tersebut hanya mengganti alamatnya saja. Begitu pun dengan tanda tangan kapolsek dan stempel Polsek Tebet, juga hasil scanning. Sementara itu, nomor surat izin yang tercantum dalam surat izin tersebut juga tidak ada dalam buku registrasi di Polsek Tebet.
 
"Dari hasil keterangan para saksi dan bukti yang ada kami menyimpulkan ada tindak pidana pemalsuan surat," terangnya.
 
Wahyu juga menegaskan, berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang ada pihaknya sudah menetapkan MLM, 25, yang menjabat administrasi oprasional gedung sebagai tersangka. Dia dijerat sesuai Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun. Polres Jaksel juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua lembar surat izin palsu tertanggal 6 Mei 2014 dan 15 Mei 2014, 1 unit laptop, dan 1 unit printer.
 
"Saat ini tersangka sudah dalam masa penahanan di Polres Jaksel kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan," tutupnya. (Nelly Marlianti)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan