medcom.id, Jakarta: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berharap hukum bergerak adil dalam kasus penyekapan dan penyiksaan yang melibatkan Mutiara Situmorang, istri Brigadir Jenderal (Purnawirawan) Mangisi Situmorang.
"Apabila pelaku terbukti bersalah, harus diberikan pemberatan hukuman," kata Ketua Divisi Sosialisasi KPAI Asrorun Niam Sholeh kepada Metrotvnews.com di Jakarta, Senin (24/2).
Menurut Asrorun, Mutiara layak dihukum berat. Musababnya, pelaku tak bertindak selayaknya majikan yang harus memberikan rasa aman buat para pekerjanya. KPAI, tambah dia, akan terus "mengawal" kasus ini. KPAI juga berharap tak ada yang ditutup-tutupi selama proses penyidikan berlangsung.
Kasus penyekapan yang diduga dilakukan Mutiara terbongkar ketika Yuliana Leweir, 19, dan kerabatnya melaporkan kekerasan fisik yang mereka terima ke Polres Kota Bogor, Jumat (14/2). Yuliana mengaku tidak diberi gaji selama bekerja di rumah Mangisi.
Yuliana yang bekerja bersama 16 pembantu lainnya bisa pergi dari rumah itu setelah mengontak ponsel kerabatnya. Usai berkomunikasi dengan ketua RT dan RW setempat, Yuliana bisa keluar dari rumah Mangisi.
Mangisi adalah mantan Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Polri berpangkat Brigadir Jenderal. Dia pensiun Oktober 2013. Ia lulusan Akademi Kepolisian angkatan 1978, seangkatan dengan mantan Kapolri Timur Pradopo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id