Jakarta: Polda Jawa Timur menangkap tiga tersangka kasus penembakan misterius yang sempat meneror warga Surabaya hingga pengendara mobil di Tol Waru Sidoarjo. Polisi mengungkap peran ketiga tersangka.
Ketiga tersangka tersebut adalah NBL, 20, warga Jemurwonosari, JLK, 19, warga Sambikerep, dan satu anak di bawah 17 tahun. Para tersangka ini merupakan warga Surabaya.
"Dua pelaku ini masih mahasiswa, sedangkan satu tersangka lagi masih di bawah umur 17 tahun atau masih SMA," kata Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto, di Surabaya, Senin, 27 Mei 2024.
Totok menjelaskan peran ketiga tersangka yang melakukan penembakan secara acak. Tersangka NBL berperan sebagai pengemudi mobil, saat menjalankan aksi penembakan. Ia juga melakukan penembakan.
"Tersangka NBL juga turut melakukan penembakan terhadap korban AR dan korban RW. NBL juga merupakan pemilik airsoft gun," katanya.
Lalu tersangka JLK perannya yang duduk di jok depan sebelah kiri melakukan penembakan terhadap korban EC dan korban K, sekaligus sebagai pemilik airsoft gun.
"Sementara untuk anak yang berhadapan dengan hukum juga turut melakukan penembakan terhadap korban K dan juga sebagai pemilik airsoft gun. Jadi airsoft gun ada tiga yang digunakan," ujarnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis Pasal 170 KUHP subs 351 ayat KUHP Jo 55 KUHP Jo 64 KUHP dan atau Pasal ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951.
"Ancaman untuk pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan hukuman maksimal 20 tahun, untuk pasal 170 KUHP maksimal hukuman 5 tahun 6 bulan. Lalu Pasal 351 ayat 1 KUHP hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan," tandasnya.
Jakarta: Polda Jawa Timur menangkap
tiga tersangka kasus penembakan misterius yang sempat meneror warga Surabaya hingga pengendara mobil di Tol Waru Sidoarjo. Polisi mengungkap peran ketiga tersangka.
Ketiga tersangka tersebut adalah NBL, 20, warga Jemurwonosari, JLK, 19, warga Sambikerep, dan satu anak di bawah 17 tahun. Para tersangka ini merupakan warga Surabaya.
"Dua pelaku ini masih mahasiswa, sedangkan satu tersangka lagi masih di bawah umur 17 tahun atau masih SMA," kata Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto, di Surabaya, Senin, 27 Mei 2024.
Totok menjelaskan
peran ketiga tersangka yang melakukan penembakan secara acak. Tersangka NBL berperan sebagai pengemudi mobil, saat menjalankan aksi penembakan. Ia juga melakukan penembakan.
"Tersangka NBL juga turut melakukan penembakan terhadap korban AR dan korban RW. NBL juga merupakan pemilik airsoft gun," katanya.
Lalu tersangka JLK perannya yang duduk di jok depan sebelah kiri melakukan penembakan terhadap korban EC dan korban K, sekaligus sebagai pemilik airsoft gun.
"Sementara untuk anak yang berhadapan dengan hukum juga turut melakukan penembakan terhadap korban K dan juga sebagai pemilik airsoft gun. Jadi airsoft gun ada tiga yang digunakan," ujarnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis Pasal 170 KUHP subs 351 ayat KUHP Jo 55 KUHP Jo 64 KUHP dan atau Pasal ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951.
"Ancaman untuk pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan hukuman maksimal 20 tahun, untuk pasal 170 KUHP maksimal hukuman 5 tahun 6 bulan. Lalu Pasal 351 ayat 1 KUHP hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)