Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

NasDem Segera Siapkan Rekening Khusus Dana Kampanye

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 28 Mei 2023 12:49
Jakarta: Partai NasDem disebut bakal membuat rekening khusus dana kampanye (RKDK). Rekening khusus tersebut akan dibuat dalam waktu dekat.
 
“Kita akan menyiapkan dan membuat secepatnya karena itu memang kewajiban yang aturannya ada,” kata Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) NasDem Jakfar Sidik saat dikutip dari Media Indonesia, Minggu, 28 Mei 2023.
 
Dia menjelaskan aturan RKDK terdapat dalam aturan KPU. Tujuannya agar penyelenggara dan pengawas pemilu bisa memantau dana kampanye partai politik.

“Melaporkan dana kampanye memang kewajiban partai dan seluruh caleg,” ungkap Jakfar.
 
Baca juga: KPU Buka Ruang Sumbangan Kampanye Pakai Dompet Digital

Sebelumnya, Komisioner KPU Idham Kholik meminta partai politik sesegera mungkin membuat dan mendaftarkan RKDK. Sejak ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024, baru sembilan partai politik yang sudah membuka RKDK.
 
Adapun kesembilan Parpol itu adalah Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
 
Sementara itu, sembilan parpol lainnya yang belum mendaftarkan RKDK kepada KPU RI antara lain Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai NasDem, Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, serta Partai Bulan Bintang (PBB).
 
“Tolong segera dapat membuka rekening dana kampanye, kami akan segera memfasilitasi. Mohon suratnya diserahkan ke kami,” ujar Idham
 
Idham menjelaskan seluruh dana kampanye yang didapatkan parpol hingga capres-cawapres, nantinya harus masuk terlebih dahulu di RKDK. Setelah uang itu tercatat di sistem, nantinya parpol baru bisa menggunakan uang tersebut.
 
“KPU menjamin transparansi RKDK melalui Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam) ini,” uajr dia.
 
Selain KPU, dana kampanye partai akan diawasi juga oleh KPK dan PPATK. Pengawasan dilakukan untuk mengantisipasi uang adanya fenomena dana hasil penjualan narkotika yang digunakan untuk kampanye calon legislatif. 
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan