Paspor Indonesia. Foto: Direktorat Jenderal Imigrasi
Paspor Indonesia. Foto: Direktorat Jenderal Imigrasi

Dugaan Kebocoran Data Paspor, Kominfo Segera Melakukan Klarifikasi

Antara • 08 Juli 2023 09:31
Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan melakukan klarifikasi kepada Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Imigrasi Kemenkumham) terkait dugaan kebocoran data paspor 34 juta warga Indonesia. Tahap awal investigasi telah dilakukan oleh Tim Investigasi Pelindungan Data Pribadi baik dari website yang menawarkan data itu maupun informasi dari masyarakat.
 
"Berdasarkan hasil sampling memang terdapat kemiripan namun belum dapat dipastikan. Dari detil diduga diterbitkan sebelum perubahan peraturan paspor menjadi 10 tahun, karena masa berlakunya terlihat hanya 5 tahun," kata  Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo Semuel A Pangerapan dalam siaran resmi yang diterima di Jakarta pada Sabtu, 8 Juli 2023.
 
Dia menerangkan pihaknya belum dapat menyimpulkan data apa, kapan, dari mana dan bagaimana terjadi kebocoran hingga saat ini. Oleh karena itu, Kemenkominfo akan melakukan klarifikasi kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

“Mengenai penyebabnya terjadi dugaan kebocoran data itu kami belum dapat menyimpulkan. Oleh karena itu, kami akan memanggil pihak Imigrasi untuk melakukan klarifikasi dan pencocokan data,” ujar dia.
 
Selain itu, Dirjen Aptika Kemenkominfo akan bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk menyelidiki penyebab terjadinya dugaan kebocoran data.
 
“Untuk itu kami akan meminta bantuan dari BSSN untuk bersama-sama melakukan investigasi terkait bagaimana dan apa penyebabnya,” ujar Semuel.
 
Sebelumnya, Kemenkominfo telah menerima informasi dugaan kebocoran data imigrasi 34 juta paspor warga Indonesia pada Rabu, 5 Juli 2023. Setelah itu, Kemenkominfo menurunkan tim investigasi dan segera melakukan penanganan.
Baca: Kebocoran Data Paspor Didalami BSSN

Sejak tahun 2019 hingga 2023, Kemenkominfo telah menemukan 98 kasus dugaan pelanggaran pelindungan data pribadi yang terkait kebocoran data pribadi dan pelanggaran lainnya. Berdasarkan jumlah Penyelenggara Sistem Elektronik yang ditangani sebanyak 65 PSE Privat dan 33 PSE Publik.
 
“Dari 98 kasus tersebut, sebanyak 23 kasus telah diberikan sanksi dan rekomendasi. Ini artinya memang terjadi pelanggaran,” ungkap Semuel.
 
Semuel menambahkan sebanyak 19 kasus telah diberikan rekomendasi perbaikan. “Ini terjadi pelanggaran, tetapi pelanggaran ringan yang perlu meningkatkan tata kelola dan sistem penanganan pelindungan data pribadi,” ujar dia.
 
Dari semua kasus itu, Semuel menyatakan Kemenkominfo mengidentifikasi adanya 33 kasus bukan merupakan pelanggaran perlindungan data pribadi. Sedangkan 23 kasus sisanya sedang dalam proses penanganan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan