Balita berusia 3 tahun di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), positif narkoba usai diberi minum oleh tetangganya.
Balita berusia 3 tahun di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), positif narkoba usai diberi minum oleh tetangganya.

Pelaku Kasus Balita Dicekoki Sabu Bisa Dikenakan Pasal Berlapis

Antara • 13 Juni 2023 23:28
Jakarta: Pelaku dalam kasus penyalahgunaan narkoba di Samarinda, Kalimantan Timur, dengan korban balita dapat dijerat dengan pasal berlapis. Hal itu disampaikan Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar.
 
"Karena korbannya anak dan diduga menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza) maka perlu dipastikan apakah perbuatan pelaku memenuhi unsur Pasal 76J UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Nahar saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 13 Juni 2023.
 
Dia menuturkan jika unsurnya dipenuhi, maka pelaku terancam hukuman sebagaimana diatur dalam Pasal 89 UU Nomor 35 Tahun 2014. Selain UU Perlindungan Anak, perbuatan pelaku juga dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Perbuatan yang menjadikan anak korban penyalahgunaan napza juga dapat merujuk pada peraturan perundang-undangan khusus terkait narkotika," ujar Nahar.
Baca: Balita Dicekoki Sabu di Samarinda Diizinkan Pulang dari Rumah Sakit

Sebelumnya, seorang balita berinisial N, 3, dinyatakan positif narkoba usai tetangganya, ST, 51, memberi air minum dalam botol. Setelah peristiwa itu, N kemudian mengoceh terus dan tidak tidur selama beberapa hari.
 
Hal ini diduga karena sebelumnya ST menggunakan botol tersebut untuk mengonsumsi narkoba jenis sabu. ST mengatakan tidak mengetahui botol tersebut masih terdapat kandungan sabu.
 
Dalam kasus ini, Polda Kaltim telah menetapkan ST sebagai tersangka dan menahannya. Polisi masih menyidik kasus ini.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan