Jakarta: Pihak Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet membuka opsi menempatkan pasien covid-19 yang memiliki penyakit penyerta atau komorbid di rumah susun (Rusun) Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara. Opsi ini akan dipakai bila ruangan ruangan di RSDC Wisma Atlet penuh.
"Kalau nanti Wisma Atlet sudah benar-benar tidak bisa menampung, di sini (Rusun Nagrak) mungkin komorbid yang terkontrol masih bisa," kata Komandan Lapangan sekaligus Humas RSDC Wisma Atlet Kemayoran Letkol Laut (K) M. Arifin di Jakarta, Sabtu, 26 Juni 2021.
Dia menyebut Rusun Nagrak sudah dilengkapi dengan fasilitas kesehatan. Obat-obatan juga sudah tersedia.
"Obat-obat sudah disiapkan semua di sini," ungkapnya.
Baca: 585 Pasien Covid-19 Menempati Rusun Nagrak
Rusun Nagrak difungsikan sebagai tempat isolasi pasien covid-19 tanpa gejala. Ada 31 tempat lainnya yang disiapkan pemerintah DKI Jakarta sebagai tempat isolasi.
Alih fungsi tersebut termaktub dalam Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu kota Jakarta Nomor 762 Tahun 2021 Lokasi Isolasi Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019. Kebijakan itu dibuat mengantisipasi lonjakan penyebaran covid-19 usai lebaran Idulfitri 2021.
Jakarta: Pihak Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC)
Wisma Atlet membuka opsi menempatkan pasien
covid-19 yang memiliki penyakit penyerta atau komorbid di rumah susun (Rusun) Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara. Opsi ini akan dipakai bila ruangan ruangan di RSDC Wisma Atlet penuh.
"Kalau nanti Wisma Atlet sudah benar-benar tidak bisa menampung, di sini (Rusun Nagrak) mungkin komorbid yang terkontrol masih bisa," kata Komandan Lapangan sekaligus Humas RSDC Wisma Atlet Kemayoran Letkol Laut (K) M. Arifin di Jakarta, Sabtu, 26 Juni 2021.
Dia menyebut Rusun Nagrak sudah dilengkapi dengan fasilitas kesehatan. Obat-obatan juga sudah tersedia.
"Obat-obat sudah disiapkan semua di sini," ungkapnya.
Baca:
585 Pasien Covid-19 Menempati Rusun Nagrak
Rusun Nagrak difungsikan sebagai tempat isolasi pasien covid-19 tanpa gejala. Ada 31 tempat lainnya yang disiapkan pemerintah DKI Jakarta sebagai tempat isolasi.
Alih fungsi tersebut termaktub dalam Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu kota Jakarta Nomor 762 Tahun 2021 Lokasi Isolasi Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019. Kebijakan itu dibuat mengantisipasi lonjakan penyebaran covid-19 usai lebaran Idulfitri 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)