Jakarta: Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan kebiijakan baru bagi pelancong dari luar negeri. Kini, para pelaku perjalanan internasional hanya wajib menjalani masa karantina tiga hari.
Kebijakan tersebut mulai efektif hari ini, Rabu, 3 November 2021. Peraturan ini lebih singkat dari syarat sebelumnya yakni lima hari.
Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan kebijakan itu diambil sesuai dengan hasil koordinasi dengan para pakar.
"Prinsipnya, setiap penyesuaian kebijakan yang dilakukan sudah melalui pertimbangan dan masukan pakar," kata Wiku lewat pernyataan resminya, Rabu, 3 November 2021.
Pengurangan masa karantina pelancong luar negeri tertuang di adendum Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Namun, karantina tiga hari bagi wisatawan asing hanya diperuntukkan kepada mereka yang telah menerima dua kali dosis vaksin.
Gubernur Bali setuju karantina wisatawan asing cukup 3 hari
Bali menjadi daerah di Indonesia yang paling ramai dikunjungi wisatawan asing saat momen libur natal dan tahun baru. Tak hanya wisatawan asing, wisatawan lokal juga kerap memilih destinasi pulau dewata untuk menjalanai libur Nataru.
Terkait karantina, Gubernur Bali, I Wayan Koster setuju para wisatawan asing hanya wajib menjalani masa karantina tiga hari.
Menurut I Wayan Koster, karantina 3 hari cukup karena jika seminggu atau lebih dinilai terlalu lama. “Harapan kami karantina wisatawan mancanegara hanya lima hari, bahkan cukup tiga hari,” ujar I Wayan Koster dikutip dari Metro TV.
Koster menambahkan pihaknya telah menyediakan 35 hotel yang telah memenuhi standar untuk digunakan sebagai tempat karantina wisatawan mancanegara. Kemudian, akan ditambah lagi menjadi 62 hotel. Hotel-hotel tersebut memiliki disiplin protokol kesehatan (prokes) yang sangat ketat.
Jakarta: Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan kebiijakan baru bagi pelancong dari luar negeri. Kini, para pelaku perjalanan internasional hanya wajib menjalani masa
karantina tiga hari.
Kebijakan tersebut mulai efektif hari ini, Rabu, 3 November 2021. Peraturan ini lebih singkat dari syarat sebelumnya yakni lima hari.
Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan kebijakan itu diambil sesuai dengan hasil koordinasi dengan para pakar.
"Prinsipnya, setiap penyesuaian kebijakan yang dilakukan sudah melalui pertimbangan dan masukan pakar," kata Wiku lewat pernyataan resminya, Rabu, 3 November 2021.
Pengurangan masa karantina pelancong luar negeri tertuang di adendum Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Namun, karantina tiga hari bagi wisatawan asing hanya diperuntukkan kepada mereka yang telah menerima dua kali dosis vaksin.
Gubernur Bali setuju karantina wisatawan asing cukup 3 hari
Bali menjadi daerah di Indonesia yang paling ramai dikunjungi wisatawan asing saat momen libur natal dan tahun baru. Tak hanya wisatawan asing, wisatawan lokal juga kerap memilih destinasi pulau dewata untuk menjalanai libur Nataru.
Terkait karantina, Gubernur Bali, I Wayan Koster setuju para wisatawan asing hanya wajib menjalani masa karantina tiga hari.
Menurut I Wayan Koster, karantina 3 hari cukup karena jika seminggu atau lebih dinilai terlalu lama. “Harapan kami karantina wisatawan mancanegara hanya lima hari, bahkan cukup tiga hari,” ujar I Wayan Koster dikutip dari Metro TV.
Koster menambahkan pihaknya telah menyediakan 35 hotel yang telah memenuhi standar untuk digunakan sebagai tempat karantina wisatawan mancanegara. Kemudian, akan ditambah lagi menjadi 62 hotel. Hotel-hotel tersebut memiliki disiplin protokol kesehatan (prokes) yang sangat ketat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)