medcom.id, Jakarta: Presiden Institut Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan membahas isu pemekaran daerah bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla. Salah satunya perkembangan daerah otoritas baru (DOB) bersama
"DPR menuntut supaya dilanjutkan dulu pembahasan yang 88 DOB pada periode pemerintahan yang lama," kata Djohermansyah usai pertemuan di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (1/3/2016).
Wakil Presiden, kata Djohermansyah, meminta seluruh pihak melihat Undang-undang yang mengatur tentang pemekaran daerah. Sebab, pembahasan DOB yang lama mengacu kepada Undang-undang nomor 32 tahun 2004.
Sementara, saat ini telah ada Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur tentang pemekaran daerah. "Karena itu DOB baru ini gimana harus ikut UU Pemda yang baru," tambah Djohermansyah.
Bahkan, kata Djohermansyah, Wapres menilai daerah otoritas baru yang telah dimekarkan sebelumnya dapat ditinjau kembali. "Kalau memang kemampuannya tidak baik, rakyat juga tidak daerah otoritas baru itu, secara legal formal bisa saja ditinjau kembali," kata Djohermansyah.
Selain itu, pemekaran DOB harus melihat keuangan yang dimiliki negara. Pemekaran tak mungkin dilakukan jika pemerintah sedang mengalami kesulitan ekonomi.
"Istilah sekarang kalau ekonomi lagi sulit masa perusahaan buka cabang di mana-mana, itu isu yang kami diskusikan," tambah dia.
Perwakilan Institut Otonomi Daerah juga mendiskusikan implementasi UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Pemerintah masih belum menyelesaikan 30 peraturan pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan UU nomor 23 tahun 2014 tadi.
"Padahal paling lambat itu Oktober 2016 sudah harus selesai, waktunya tinggal 7 bulan. kami diskusikan bagaimana mempercepat PP itu bisa diterbitkan oleh pemerintah," pungkas Djohermansyah.
medcom.id, Jakarta: Presiden Institut Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan membahas isu pemekaran daerah bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla. Salah satunya perkembangan daerah otoritas baru (DOB) bersama
"DPR menuntut supaya dilanjutkan dulu pembahasan yang 88 DOB pada periode pemerintahan yang lama," kata Djohermansyah usai pertemuan di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (1/3/2016).
Wakil Presiden, kata Djohermansyah, meminta seluruh pihak melihat Undang-undang yang mengatur tentang pemekaran daerah. Sebab, pembahasan DOB yang lama mengacu kepada Undang-undang nomor 32 tahun 2004.
Sementara, saat ini telah ada Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur tentang pemekaran daerah. "Karena itu DOB baru ini gimana harus ikut UU Pemda yang baru," tambah Djohermansyah.
Bahkan, kata Djohermansyah, Wapres menilai daerah otoritas baru yang telah dimekarkan sebelumnya dapat ditinjau kembali. "Kalau memang kemampuannya tidak baik, rakyat juga tidak daerah otoritas baru itu, secara legal formal bisa saja ditinjau kembali," kata Djohermansyah.
Selain itu, pemekaran DOB harus melihat keuangan yang dimiliki negara. Pemekaran tak mungkin dilakukan jika pemerintah sedang mengalami kesulitan ekonomi.
"Istilah sekarang kalau ekonomi lagi sulit masa perusahaan buka cabang di mana-mana, itu isu yang kami diskusikan," tambah dia.
Perwakilan Institut Otonomi Daerah juga mendiskusikan implementasi UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Pemerintah masih belum menyelesaikan 30 peraturan pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan UU nomor 23 tahun 2014 tadi.
"Padahal paling lambat itu Oktober 2016 sudah harus selesai, waktunya tinggal 7 bulan. kami diskusikan bagaimana mempercepat PP itu bisa diterbitkan oleh pemerintah," pungkas Djohermansyah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)