medcom.id, Jakarta: Istri Presiden Keempat RI Abdurrahman Wahid, Shinta Nuriyah Wahid, meminta pemerintah menjamin hak warga Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kelurahan Srimenanti, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.
"Undang-Undang mengatakan bahwa semua warga negara berhak dilindungi pemerintah. Apakah dia dari berbagai keyakinan, suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Semuanya harus mendapat perlindungan dari negara kalau dia tidak melanggar apa-apa," ujarnya di Jakarta, kemarin.
Selain itu, Shinta Nuriyah menilai langkah pemindahan warga JAI dari Srimenanti juga tidak tepat.
Jika tempat tinggal warga JAI di Srimenanti tersebut dibeli secara sah, ia pun mempertanyakan mengapa mereka harus dipindahkan.
"Itu tempat tinggal mereka dibeli dengan sah, yang dimiliki secara sah, kenapa mereka tidak boleh tinggal?" tanyanya.
Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Adiani Viviana menambahkan pemindahan tersebut sama saja dengan pengusiran secara halus kepada warga Ahmadiyah.
"Sekaligus keberpihakan atau pemakluman (condoning) terhadap tindakan intoleran," imbuhnya.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga tidak setuju dengan istilah pengusiran.
Menurutnya pemerintah daerah harus memberikan jaminan terhadap keberadaan warga Ahmadiyah di Srimenanti.
"Pemerintah harusnya menjamin. Dia sudah memiliki KTP di situ, berkeluarga di situ, hidup lama di situ. Kepala daerah harus memberikan jaminan kepada warga di daerahnya untuk hidup aman dan tentram," terangnya.
Harus dibina
Untuk mengatasi hal ini, Gubernur Provinsi Bangka Belitung Rustam Efendi menyebutkan ada 3 opsi penanganan masalah Ahmadiyah di Kabupaten Bangka.
Ketiga opsi itu kata Rustam disampaikan saat dia berkunjungan ke Rumah Dinas Bupati Bangka Tarmizi Saat, Rabu 3 Februari malam.
"Semalam saya langsung ke rumah dinas Bupati Bangka seusai ditelepon Menko Polhukam Luhut Panjaitan. Dalam pertemuan ada 3 opsi yang disampaikan," ujar Rustam.
Ketiga opsi itu, yang pertama ialah pengurus dan pengikut Ahmadiyah di Lingkungan Srimenanti meninggalkan Bangka dan pulang ke asal masing-masing.
Jika opsi ini berjalan, Pemkab Bangka akan memfasilitasi baik masalah transportasi ke daerah asal maupun masalah ganti rugi.
Opsi kedua akan melakukan pengamanan terhadap Ahmadiyah.
Kemudian pengikut Ahmadiyah akan dievakuasi sementara waktu ke rumah dinas Sekda Bangka untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan karena masyarakat di lingkungan Srimenanti tak menginginkan keberadaan mereka.
Opsi ketiga, jika masalahnya berkepanjangan dan masyarakat menolak serta Ahmadiyah juga menolak pindah, akan dilakukan lokalisasi.
Dari ketiga opsi itu, menurut Rustam, Opsi terakhir lebih baik. Itu pun kalau masih bisa dibina.
medcom.id, Jakarta: Istri Presiden Keempat RI Abdurrahman Wahid, Shinta Nuriyah Wahid, meminta pemerintah menjamin hak warga Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kelurahan Srimenanti, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.
"Undang-Undang mengatakan bahwa semua warga negara berhak dilindungi pemerintah. Apakah dia dari berbagai keyakinan, suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Semuanya harus mendapat perlindungan dari negara kalau dia tidak melanggar apa-apa," ujarnya di Jakarta, kemarin.
Selain itu, Shinta Nuriyah menilai langkah pemindahan warga JAI dari Srimenanti juga tidak tepat.
Jika tempat tinggal warga JAI di Srimenanti tersebut dibeli secara sah, ia pun mempertanyakan mengapa mereka harus dipindahkan.
"Itu tempat tinggal mereka dibeli dengan sah, yang dimiliki secara sah, kenapa mereka tidak boleh tinggal?" tanyanya.
Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Adiani Viviana menambahkan pemindahan tersebut sama saja dengan pengusiran secara halus kepada warga Ahmadiyah.
"Sekaligus keberpihakan atau pemakluman (condoning) terhadap tindakan intoleran," imbuhnya.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga tidak setuju dengan istilah pengusiran.
Menurutnya pemerintah daerah harus memberikan jaminan terhadap keberadaan warga Ahmadiyah di Srimenanti.
"Pemerintah harusnya menjamin. Dia sudah memiliki KTP di situ, berkeluarga di situ, hidup lama di situ. Kepala daerah harus memberikan jaminan kepada warga di daerahnya untuk hidup aman dan tentram," terangnya.
Harus dibina
Untuk mengatasi hal ini, Gubernur Provinsi Bangka Belitung Rustam Efendi menyebutkan ada 3 opsi penanganan masalah Ahmadiyah di Kabupaten Bangka.
Ketiga opsi itu kata Rustam disampaikan saat dia berkunjungan ke Rumah Dinas Bupati Bangka Tarmizi Saat, Rabu 3 Februari malam.
"Semalam saya langsung ke rumah dinas Bupati Bangka seusai ditelepon Menko Polhukam Luhut Panjaitan. Dalam pertemuan ada 3 opsi yang disampaikan," ujar Rustam.
Ketiga opsi itu, yang pertama ialah pengurus dan pengikut Ahmadiyah di Lingkungan Srimenanti meninggalkan Bangka dan pulang ke asal masing-masing.
Jika opsi ini berjalan, Pemkab Bangka akan memfasilitasi baik masalah transportasi ke daerah asal maupun masalah ganti rugi.
Opsi kedua akan melakukan pengamanan terhadap Ahmadiyah.
Kemudian pengikut Ahmadiyah akan dievakuasi sementara waktu ke rumah dinas Sekda Bangka untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan karena masyarakat di lingkungan Srimenanti tak menginginkan keberadaan mereka.
Opsi ketiga, jika masalahnya berkepanjangan dan masyarakat menolak serta Ahmadiyah juga menolak pindah, akan dilakukan lokalisasi.
Dari ketiga opsi itu, menurut Rustam, Opsi terakhir lebih baik. Itu pun kalau masih bisa dibina.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)