Anggota Komisi VIII DPR RI, Lisda Hendrajoni (Dok. NasDem)
Anggota Komisi VIII DPR RI, Lisda Hendrajoni (Dok. NasDem)

Lisda Hendrajoni Ingatkan Masyarakat Tidak Tergiur Tawaran Haji tanpa Antrean, Ini Resikonya!

Muhammad Syahrul Ramadhan • 12 Mei 2026 14:37
Ringkasnya gini..
  • Masyarakat diminta tidak mudah tergiur tawaran haji tanpa antrean maupun jasa badal haji yang tidak memiliki kejelasan izin resmi.
  • Masyarakat perlu lebih waspada terhadap berbagai promosi haji instan yang banyak beredar melalui media sosial.
  • Lisda berharap masyarakat semakin sadar pentingnya mengikuti aturan resmi penyelenggaraan haji demi menjaga keamanan.
Jakarta: Anggota Komisi VIII DPR RI, Lisda Hendrajoni, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran haji tanpa antrean maupun jasa badal haji yang tidak memiliki kejelasan izin resmi. 
 
Imbauan itu disampaikan menyusul ketatnya pengawasan pemerintah Arab Saudi terhadap praktik haji ilegal pada musim haji 1447 Hijriah/2026 M.
 
Masyarakat perlu lebih waspada terhadap berbagai promosi haji instan yang banyak beredar melalui media sosial. Menurut Lisda, praktik tersebut tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga berisiko menimbulkan persoalan hukum dan mengganggu pelaksanaan ibadah jemaah.

“Jangan mudah percaya dengan tawaran haji cepat berangkat atau badal haji yang tidak jelas legalitasnya. Saat ini pemerintah Arab Saudi sangat ketat melakukan pengawasan terhadap seluruh aktivitas haji ilegal,” ujar Lisda dalam keterangnya dikutip Selasa, 12 Mei 2026.
 
Legislator Fraksi Partai NasDem itu menjelaskan, pemerintah Arab Saudi tahun ini menerapkan pengawasan ketat melalui kebijakan 'La Haj Bila Tasrih' atau tidak ada haji tanpa izin. Seluruh jemaah diwajibkan memiliki visa haji resmi serta izin sah untuk memasuki wilayah Makkah selama musim haji berlangsung.
 
Menurut Lisda, masyarakat Indonesia harus memahami aturan tersebut agar tidak menjadi korban penipuan oleh pihak-pihak yang memanfaatkan tingginya minat masyarakat untuk berhaji. Ia juga mengingatkan penggunaan visa nonhaji untuk ibadah haji merupakan pelanggaran aturan di Arab Saudi.
 
“Saudi saat ini tidak main-main. Pelanggaran terkait haji ilegal bisa dikenakan denda besar, deportasi, bahkan larangan masuk kembali ke Arab Saudi dalam jangka waktu panjang,” katanya.
 
Lisda meminta masyarakat memastikan seluruh proses keberangkatan dilakukan melalui jalur resmi yang diakui pemerintah Indonesia maupun Arab Saudi.
 
Ia juga mengimbau calon jemaah untuk selalu memverifikasi informasi kepada penyelenggara resmi sebelum melakukan pembayaran ataupun menyerahkan dokumen pribadi.
 
“Kalau ada tawaran yang terlalu mudah dan terlalu murah, masyarakat harus curiga. Pastikan semua proses melalui lembaga resmi dan memiliki izin yang jelas,” tegasnya.
 
Lisda berharap masyarakat semakin sadar pentingnya mengikuti aturan resmi penyelenggaraan haji demi menjaga keamanan, kenyamanan, dan kekhusyukan ibadah di Tanah Suci.
 
“Jangan sampai niat ibadah justru dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Mari kita jaga pelaksanaan ibadah haji tetap aman, tertib, dan sesuai aturan,” tutup wakil rakyat dari dapil Sumatra Barat I itu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>