Ilustrasi MUI. Foto: MUI
Ilustrasi MUI. Foto: MUI

Viral Croissant 'Berambut' Mirip Bulu Kemaluan, Ini Kata MUI soal Kehalalaannya

Annisa ayu artanti • 14 Juli 2026 11:14
Ringkasnya gini..
  • Hair Croissant viral karena tampilannya menyerupai rambut pada bagian tubuh intim perempuan.
  • MUI menyatakan produk tersebut tidak memenuhi syarat sertifikasi halal berdasarkan Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020.
  • Penilaian halal tidak hanya melihat bahan makanan, tetapi juga nama, bentuk, dan kemasan produk.
Jakarta: Jagat media sosial tengah diramaikan dengan kemunculan Croissant Pattaya atau Hair Croissant, kreasi pastri asal Thailand yang viral karena tampilannya tak biasa. 
 
Alih-alih menuai pujian, bentuk topping berupa serat-serat hitam yang menyerupai rambut justru memicu perdebatan hingga menuai sorotan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sertifikasi halal tak hanya menilai bahan makanan

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh, menegaskan produk pangan dengan visual yang menyerupai bagian tubuh intim perempuan tidak dapat memperoleh sertifikasi halal di Indonesia.
 
Prof Ni’am, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa penetapan kehalalan sebuah produk tidak hanya dinilai dari aspek bahan-bahan yang digunakan, melainkan juga harus memenuhi standar etika visual yang tertuang dalam regulasi resmi.
 
Baca juga: Curry House CoCo Ichibanya Indonesia Raih Sertifikat Halal

MUI sendiri telah mengaturnya secara ketat dalam Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk, dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal.

Berdasarkan fatwa tersebut, Prof Niam menegaskan bahwa croissant 'berambut' yang sedang viral ini tidak bisa disertifikasi halal karena tidak memenuhi syarat sertifikasi.
 
"Croissant 'berambut' Berkonotasi Negatif dan Vulgar. Sebab tampilan visualnya menyerupai sesuatu yang erotis atau porno. Selain itu juga melanggar prinsip kehormatan karena bentuk yang diadopsi dinilai mendekati simbol kemaksiatan atau hal yang tidak pantas dalam norma agama," kata Prof Niam dilansir dari laman MUI, Selasa, 14 Juli 2026.

Konsep halal harus sekaligus thayyib

Lebih lanjut, Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha mengenai prinsip mendasar dalam konsumsi pangan umat Islam.
 
Makanan yang dikonsumsi tidak cukup hanya berstatus halal, tetapi juga harus thayyib (baik). 
 
"Dan thayyib itu tidak hanya dilihat dari sisi kandungannya dan kesehatan, tetapi juga dari sisi nama, bentuk, dan kemasan produk," kata Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat.
 
Prof Ni'am menerangkan bahwa keputusan ini juga merujuk hadits riwayat Bukhari mengenai pentingnya menjaga diri dari perkara yang samar-samar (syubhat) demi menyelamatkan agama dan kehormatan diri.
 
"Yang halal itu jelas dan yang haram pun jelas, dan di antara keduanya ada hal-hal yang musytabihat (syubhat)... Barang siapa berhati-hati dari hal-hal yang syubhat, sungguh ia telah menyelamatkan agama dan kehormatan dirinya." (HR Bukhari).
 
"Dengan merujuk pada aturan dan dalil tersebut, Croissant Pattaya dipastikan masuk ke dalam kategori produk yang tidak dapat diajukan sertifikasi halalnya di Indonesia karena visualnya yang dinilai vulgar dan berkonotasi negatif," katanya.

 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>