medcom.id, Jakarta: Aturan mengenai jenis senjata yang berhak dimiliki lembaga nonmiliter ternyata belum ada. Polri menyatakan aturan itu masih digodok di internal.
"Itu lagi dibahas di Baintelkam (Badan Intelijen dan Keamanan) Polri," singkat Setyo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu 27 September 2017.
Meski begitu, Setyo menyatakan, Baintelkam berwenang memberikan rekomendasi bagi lembaga nonmiliter yang ingin memesan senjata. Dengan catatan, spesifikasinya tak menyalahi aturan.
Semisal, saat Badan Intelijen Negara (BIN) memesan 591 senjata untuk keperluan latihan. Senjata-senjata itu baru bisa dikirimkan setelah ada rekomendasi dari Polri. Dalam hal ini, Pindad sebagai produsen baru membuat senjata atas izin Polri.
Polri juga telah memesan 5.000 senjata Mag4 di Pindad. Saat ini, Polri juga tengah mencari negara pengimpor 10 ribu senjata yang bakal digunakan oleh polisi patroli.
Setyo menyatakan masih enggan membahas detail perihal senjata. Saat ditanya lebih lanjut perihal klasifikasi senjata apa saja yang diperbolehkan dimiliki Polri dan lembaga nonmiliter, Setyo enggan menanggapi.
"Nanti saja," kata dia sembari masuk mobil dan bergegas pergi.
Baca: Panglima TNI Diminta Buktikan Keberadaan 5 Ribu Senjata
Setyo sempat menyatakan lembaga nonmiliter seperti BIN, Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Satpol PP, Lembaga Pemasyarakatan, hingga Kementerian Kehutanan. Lembaga-lembaga itu, kata dia, bisa memiliki senjata melalui rekomendasi Polri.
Semua senjata yang dipesan, sebut Setyo, telah diatur oleh Baintelkam Polri. "Mulai dari pengadaan, pembelian, perizinan, dokumentasi, hingga pengawasannya," kata Setyo, Senin 25 September 2017.
Bagaimana lembaga nonmiliter bisa mendapatkan senjata?
Sebelum bisa memiliki senjata, lembaga nonmiliter harus mengajukan permohonan ke Polri. Setelah mendapat rekomendasi, masuk ke tahap pembelian. Khusus pembelian impor, harus ada surat izin impor dengan menyebutkan negara mana yang dituju. Bila beli di dalam negeri, persetujuan cukup dari Pindad.
"Setelah dibuat Pindad, senjata yang beli dibawa ke Mabes Polri untuk diidentifinasi. Dan kita kan ada peralatan forensik balikstik uji coba juga," tuturnya.
Selanjutnya, Polri mengeluarkan dokumentasi kartu pemegang. Barulah diserahkan ke pemesan.
Ada tiga jenis senjata
Spesifikasi senjata dibagi tiga berdasarkan fungsinya, yakni senjata untuk militer, senjata untuk melumpuhkan, dan senjata olahraga. Setyo menjelaskan, senjata yang boleh dipakai untuk lembaga nonmiliter harus memiliki spesifikasi khusus.
"Kalibernya 32 dan 22, senjata gas, dan senjata kecil. Bisa juga senjata kejut. Kalau senjata yang kecil-kecil untuk melumpuhkan," bebernya.
Polri juga tak diperbolehkan memiliki senjata serbu spesifikasi militer. "Spesifikasi teknis bukan untuk senjata serbu, tapi untuk melumpuhkan," ujarnya.
Sebelumnya, Beredar video diduga anggota Brimob yang tengah berlatih tembak menggunakan senjata antitank. Selain itu, viral pula percakapan adanya rencana Polri membeli senjata antitank.
Isu-isu ini muncul tak lama setelah Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menyebutkan ada institusi tertentu yang akan membeli 5.000 senjata secara ilegal. Gatot menyatakan hal itu saat bersilaturahmi dengan purnawirawan di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta, pada Jumat 22 September.
Saat dikonfirmasi, Gatot membenarkan dia yang membuat pernyataan itu. Namun, ia menolak jika pernyataan itu sebagai rilis resmi TNI.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/gNQlqVVK" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Aturan mengenai jenis senjata yang berhak dimiliki lembaga nonmiliter ternyata belum ada. Polri menyatakan aturan itu masih digodok di internal.
"Itu lagi dibahas di Baintelkam (Badan Intelijen dan Keamanan) Polri," singkat Setyo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu 27 September 2017.
Meski begitu, Setyo menyatakan, Baintelkam berwenang memberikan rekomendasi bagi lembaga nonmiliter yang ingin memesan senjata. Dengan catatan, spesifikasinya tak menyalahi aturan.
Semisal, saat Badan Intelijen Negara (BIN) memesan 591 senjata untuk keperluan latihan. Senjata-senjata itu baru bisa dikirimkan setelah ada rekomendasi dari Polri. Dalam hal ini, Pindad sebagai produsen baru membuat senjata atas izin Polri.
Polri juga telah memesan 5.000 senjata Mag4 di Pindad. Saat ini, Polri juga tengah mencari negara pengimpor 10 ribu senjata yang bakal digunakan oleh polisi patroli.
Setyo menyatakan masih enggan membahas detail perihal senjata. Saat ditanya lebih lanjut perihal klasifikasi senjata apa saja yang diperbolehkan dimiliki Polri dan lembaga nonmiliter, Setyo enggan menanggapi.
"Nanti saja," kata dia sembari masuk mobil dan bergegas pergi.
Baca: Panglima TNI Diminta Buktikan Keberadaan 5 Ribu Senjata
Setyo sempat menyatakan lembaga nonmiliter seperti BIN, Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Satpol PP, Lembaga Pemasyarakatan, hingga Kementerian Kehutanan. Lembaga-lembaga itu, kata dia, bisa memiliki senjata melalui rekomendasi Polri.
Semua senjata yang dipesan, sebut Setyo, telah diatur oleh Baintelkam Polri. "Mulai dari pengadaan, pembelian, perizinan, dokumentasi, hingga pengawasannya," kata Setyo, Senin 25 September 2017.
Bagaimana lembaga nonmiliter bisa mendapatkan senjata?
Sebelum bisa memiliki senjata, lembaga nonmiliter harus mengajukan permohonan ke Polri. Setelah mendapat rekomendasi, masuk ke tahap pembelian. Khusus pembelian impor, harus ada surat izin impor dengan menyebutkan negara mana yang dituju. Bila beli di dalam negeri, persetujuan cukup dari Pindad.
"Setelah dibuat Pindad, senjata yang beli dibawa ke Mabes Polri untuk diidentifinasi. Dan kita kan ada peralatan forensik balikstik uji coba juga," tuturnya.
Selanjutnya, Polri mengeluarkan dokumentasi kartu pemegang. Barulah diserahkan ke pemesan.
Ada tiga jenis senjata
Spesifikasi senjata dibagi tiga berdasarkan fungsinya, yakni senjata untuk militer, senjata untuk melumpuhkan, dan senjata olahraga. Setyo menjelaskan, senjata yang boleh dipakai untuk lembaga nonmiliter harus memiliki spesifikasi khusus.
"Kalibernya 32 dan 22, senjata gas, dan senjata kecil. Bisa juga senjata kejut. Kalau senjata yang kecil-kecil untuk melumpuhkan," bebernya.
Polri juga tak diperbolehkan memiliki senjata serbu spesifikasi militer. "Spesifikasi teknis bukan untuk senjata serbu, tapi untuk melumpuhkan," ujarnya.
Sebelumnya, Beredar video diduga anggota Brimob yang tengah berlatih tembak menggunakan senjata antitank. Selain itu, viral pula percakapan adanya rencana Polri membeli senjata antitank.
Isu-isu ini muncul tak lama setelah Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menyebutkan ada institusi tertentu yang akan membeli 5.000 senjata secara ilegal. Gatot menyatakan hal itu saat bersilaturahmi dengan purnawirawan di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta, pada Jumat 22 September.
Saat dikonfirmasi, Gatot membenarkan dia yang membuat pernyataan itu. Namun, ia menolak jika pernyataan itu sebagai rilis resmi TNI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)