Jakarta: Partai Buruh sesalkan pesan khusus dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pengawas pemilu itu meminta agar tidak membawa atribut partai dan menyuarakan isi perburuhan jelang Mayday 2023 pada 1 Mei mendatang.
“Pesan berbau ancaman ini memberi indikasi bahwa Bawaslu daerah memiliki tendensi politik. Sebagian dari mereka tampaknya sedang bermain politik dengan topeng sebagai pengawas,” ungkap ketua tim khusus pemenangan Partai Buruh Said Salahudin, Minggu, 30 April 2023.
Dia heran dengan kebijakan tersebut. Sebab, Bawaslu mengeluarkan kebijakan khusus terhadap satu partai.
“Bagaimana mungkin pengawas Pemilu membuat sebuah kebijakan yang hanya dikhususkan kepada salah satu parpol peserta Pemilu? Ini jelas sangat membahayakan buat demokrasi,” tegas dia.
Menurut dia, imbauan atau pembatasan terhadap Partai Buruh pada peringatan Mayday, khususnya di daerah dinilai tak sesuai dan tak masuk akal. Sebab, mustahil jika Partai Buruh diminta tidak merayakan Hari Buruh Internasional dan dilarang menyuarakan kepentingan buruh.
Sedangkan, kata dia, jati diri dan alasan partai ini didirikan adalah untuk membela kepentingan kelas pekerja. Partai yang dipimpin Said Iqbal itu tidak bisa dipisahkan dari buruh.
“Bawaslu sepertinya belum memahami kultur buruh. Mereka tidak paham bahwa buruh dan Partai Buruh adalah dua entitas yang menyatu dan tidak bisa dipisahkan antara satu dengan yang lain,” sebut dia.
Jika alasannya melanggar aturan kampanye, hal itu dibantah. Partai Buruh beralasan Mayday adalah perayaan internal kaum buruh, bukan kegiatan kampanye yang ditujukan untuk masyarakat umum.
“Seandainya pun pada aksi mayday terpasang spanduk, poster, atribut, atau orasi yang menyuarakan kepentingan kaum pekerja, hal itu sulit dihindari sebab aspirasi buruh sama dengan program Partai Buruh,” ujar dia
Salahudin mengimbau agar Bawaslu tak keliru dalam menjalankan fungsi pengawasan, Sebab, dinilai dapat menyebabkan kesalahan dalam menerapkan aturan Pemilu.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Jakarta: Partai Buruh sesalkan pesan khusus dari
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pengawas pemilu itu meminta agar tidak membawa atribut partai dan menyuarakan isi perburuhan jelang
Mayday 2023 pada 1 Mei mendatang.
“Pesan berbau ancaman ini memberi indikasi bahwa Bawaslu daerah memiliki tendensi politik. Sebagian dari mereka tampaknya sedang bermain politik dengan topeng sebagai pengawas,” ungkap ketua tim khusus pemenangan Partai Buruh Said Salahudin, Minggu, 30 April 2023.
Dia heran dengan kebijakan tersebut. Sebab, Bawaslu mengeluarkan kebijakan khusus terhadap satu partai.
“Bagaimana mungkin pengawas Pemilu membuat sebuah kebijakan yang hanya dikhususkan kepada salah satu parpol peserta Pemilu? Ini jelas sangat membahayakan buat demokrasi,” tegas dia.
Menurut dia, imbauan atau pembatasan terhadap Partai Buruh pada peringatan
Mayday, khususnya di daerah dinilai tak sesuai dan tak masuk akal. Sebab, mustahil jika Partai Buruh diminta tidak merayakan Hari Buruh Internasional dan dilarang menyuarakan kepentingan buruh.
Sedangkan, kata dia, jati diri dan alasan partai ini didirikan adalah untuk membela kepentingan kelas pekerja. Partai yang dipimpin Said Iqbal itu tidak bisa dipisahkan dari
buruh.
“Bawaslu sepertinya belum memahami kultur buruh. Mereka tidak paham bahwa buruh dan Partai Buruh adalah dua entitas yang menyatu dan tidak bisa dipisahkan antara satu dengan yang lain,” sebut dia.
Jika alasannya melanggar aturan
kampanye, hal itu dibantah. Partai Buruh beralasan Mayday adalah perayaan internal kaum buruh, bukan kegiatan kampanye yang ditujukan untuk masyarakat umum.
“Seandainya pun pada aksi mayday terpasang spanduk, poster, atribut, atau orasi yang menyuarakan kepentingan kaum pekerja, hal itu sulit dihindari sebab aspirasi buruh sama dengan program Partai Buruh,” ujar dia
Salahudin mengimbau agar Bawaslu tak keliru dalam menjalankan fungsi pengawasan, Sebab, dinilai dapat menyebabkan kesalahan dalam menerapkan aturan Pemilu.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)