Ilustrasi. (Foto: Pexels)
Ilustrasi. (Foto: Pexels)

Kemenkes Tegaskan Rumah Sakit Dilarang Menolak Pasien, Terutama Darurat

M Iqbal Al Machmudi • 08 Maret 2023 15:11
Jakarta: Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien, apalagi dalam kondisi darurat. Sehingga terjadinya kasus Kurnaesih, 39, ibu hamil yang meninggal karena tidak mendapatkan perawatan yang memadai di RSUD Ciereng, Subang, sangat disayangkan dan diharapkan tidak terjadi lagi.
 
"Pada kondisi darurat rumah sakit tidak boleh menolak pasien tetap harus memberikan pertolongan pertama, jadi stabilisasi pasien perlu dilakukan dan baru kemudian dilakukan rujukan," kata Nadia saat dihubungi, Rabu, 8 Maret 2023.
 
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan disebutkan bahwa dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu. Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.

Dia mengatakan masih melakukan komunikasi ke dinas kesehatan terkait kasus tersebut. Pihaknya belum memastikan apakah akan memanggil Kepala RSUD Ciereng.
 
"Sebenarnya perencanaan kehamilan dan persalinan itu kan ada programnya. Kalau emergency harus dilakukan pertolongan tidak early rujukan dan kalaupun penuh harus diupayakan pertolongan pertama," ungkap dia.
Baca: Suami Ibu Hamil yang Meninggal Gegara Ditolak Rumah Sakit Kaget Kasusnya Viral

Dia mengingatkan ada program kesehatan ibu, di mana ibu hamil harus melalukan Antenatal Care (ANC) enam kali dan dua kali dilakukan pemeriksaan USG dan oleh dokter. Sehingga bisa mendeteksi kalau ada kelainan pada bayi ataupun ibu, kemudian dilakukan rujukan terencana untuk proses kelahiran apakah melahirkan di fasilitas kesehatan atau harus dirujuk ke rumah sakit.
 
"Dan ini dilakukan mendekati waktu persalinan jadi bukan saat persalinan, ada rumah tunggu yang dapat dimanfaatkan ibu hamil sambil menunggu saat persalinan yang posisinya dekat dengan fasilitas kesehatan," ujar Nadia.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan