Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan putusan selama satu tahun enam bulan penjara kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Dia terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 15 Februari 2023.
Majelis hakim menyatakan Bharada E bersalah melanggar pasal terkait pembunuhan berencana. Yakni, Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Mahfud MD puji Majelis Hakim
Putusan satu tahun enam bulan penjara untuk Bharada E nyatanya mendapat perhatian dari Menkopolhukam, Mahfud MD.
"Alhamdulillah saya tidak tahu mengapa hati saya bergembira dan bersyukur setelah membaca vonis hakim atas Eliezer," ujar Mahfud MD dikutip dari Youtube, Kemenko Polhukam RI, Rabu, 15 Februari 2023.
Bahkan Mahfud MD memuji kinerja Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang dipimpin oleh Wahyu Iman Santoso.
"Saya melihat hakim itu punya keberanian dan hakim itu objektif membaca seluruh fakta persidangan dan dibacakan semua. Yang mendukug Eliezer, yang memojokkan Eliezer semua dibaca. Suara-suara masyarakat didengarkan, rong-rongan yang mungkin ada tidak berpengaruh kepada hakim," terang Mahfud.
Tak hanya itu, Mahfud menilai putusan hakim sangat logis dan mempertimbangkan seluruh aspek keadilan meski mereka memimpin persidangan yang penuh tekanan. Ia menjelaskan terkadang ada hakim yang bagus ketika menangani kasus dengan penuh tekanan menjadi tidak bagus (putusannya).
"Tapi kalau (Hakim) ini tidak terpengaruh oleh public opinion tapi dia memperhatikan public common sense," ungkapnya.
"Untuk itu saya mengucapkan syukur Alhamdulillah. Saya tidak ingin mempengaruhi apakah Eliezer dan yang lain-lain mau naik banding atau apa. Tapi saya melihat putusan hakim ini hebat," tegas Mahfud.
Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Tiga terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf
Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Lalu, istrinya, Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Sementara, Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara. Kemudian, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.
Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan
putusan selama satu tahun enam bulan penjara kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias
Bharada E.
Dia terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 15 Februari 2023.
Majelis hakim menyatakan Bharada E bersalah melanggar pasal terkait pembunuhan berencana. Yakni, Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Mahfud MD puji Majelis Hakim
Putusan satu tahun enam bulan penjara untuk Bharada E nyatanya mendapat perhatian dari Menkopolhukam,
Mahfud MD.
"
Alhamdulillah saya tidak tahu mengapa hati saya bergembira dan bersyukur setelah membaca vonis hakim atas Eliezer," ujar Mahfud MD dikutip dari Youtube, Kemenko Polhukam RI, Rabu, 15 Februari 2023.
Bahkan Mahfud MD memuji kinerja Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang dipimpin oleh Wahyu Iman Santoso.
"Saya melihat hakim itu punya keberanian dan hakim itu objektif membaca seluruh fakta persidangan dan dibacakan semua. Yang mendukug Eliezer, yang memojokkan Eliezer semua dibaca. Suara-suara masyarakat didengarkan, rong-rongan yang mungkin ada tidak berpengaruh kepada hakim," terang Mahfud.
Tak hanya itu, Mahfud menilai putusan hakim sangat logis dan mempertimbangkan seluruh aspek keadilan meski mereka memimpin persidangan yang penuh tekanan. Ia menjelaskan terkadang ada hakim yang bagus ketika menangani kasus dengan penuh tekanan menjadi tidak bagus (putusannya).
"Tapi kalau (Hakim) ini tidak terpengaruh oleh
public opinion tapi dia memperhatikan
public common sense," ungkapnya.
"Untuk itu saya mengucapkan syukur
Alhamdulillah. Saya tidak ingin mempengaruhi apakah Eliezer dan yang lain-lain mau naik banding atau apa. Tapi saya melihat putusan hakim ini hebat," tegas Mahfud.
Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Tiga terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf
Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Lalu, istrinya, Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Sementara, Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara. Kemudian, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)