Jakarta: Gaji aparatur sipil negara (ASN) akan naik. Pengumuman terkait kenaikan ini akan disampaikan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat laporan RAPBN 2024 di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 16 Agustus 2023.
Hal tersebut dibeberkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani saat ditemui awak media di Komplek Istana Kepresidenan beberapa waktu lalu.
“Bapak Presiden akan menyampaikan RUU APBN 2024 pada tanggal 16 Agustus. Salah satu yang sedang kita hitung secara serius, detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, dan pensiunan,” ujar Sri Mulyani.
Lebih lanjut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan kenaikan gaji PNS nantinya akan bersyarat. Kenaikan gaji hanya akan diberikan jika PNS memiliki kinerja yang baik.
Anas menyampaikan, Tukin (Tunjangan Kinerja) nantinya tidak lagi dibedakan antar institusi sebagaimana yang ada sekarang, melainkan berdasarkan kinerja PNS secara perorangan.
“Jadi selama ini kan tukin itu sama, kita berharap sih. Kita usul ada kenaikan gaji tetapi nanti diseleksi bagi mereka yang kerja tentu dapat yang banyak. Kita sedang exercise ini,” ujar Anas.
Kenaikan gaji ini akan menjadi yang pertama kalinya setelah 5 tahun. Namun perlu dicatat bahwa penerapannya baru akan diimplementasikan pada tahun 2024. Sedangkan gaji PNS pada bulan Agustus ini masih mengikuti ketentuan dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 dengan rincian sebagai berikut:
Gaji PNS Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800-2.335.800
Ib: Rp 1.704.500-2.472.900
Ic: Rp 1.776.600-2.577.500
Id: Rp 1.851.800-2.686.500
Gaji PNS Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200-3.373.600
IIb: Rp 2.208.400-3.516.300
IIc: Rp 2.301.800-3.665.000
IId: Rp 2.399.200-3.820.000
Gaji PNS Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400-4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500-4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300-4.602.400
IIId: Rp 2.920.800-4.797.000
Gaji PNS Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300-5.000.000
IVb: Rp 3.173.100-5.211.500
IVc: Rp 3.307.300-5.431.900
IVd: Rp 3.447.200-5.661.700
IVe: Rp 3.593.100-5.901.200
Di luar gaji pokok, PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan, mulai dari tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan, dan tunjangan umum.
Jakarta: Gaji aparatur sipil negara (
ASN) akan naik. Pengumuman terkait kenaikan ini akan disampaikan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo (
Jokowi) saat laporan RAPBN 2024 di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 16 Agustus 2023.
Hal tersebut dibeberkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani saat ditemui awak media di Komplek Istana Kepresidenan beberapa waktu lalu.
“Bapak Presiden akan menyampaikan RUU APBN 2024 pada tanggal 16 Agustus. Salah satu yang sedang kita hitung secara serius, detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, dan pensiunan,” ujar Sri Mulyani.
Lebih lanjut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan kenaikan gaji PNS nantinya akan bersyarat. Kenaikan gaji hanya akan diberikan jika PNS memiliki kinerja yang baik.
Anas menyampaikan, Tukin (Tunjangan Kinerja) nantinya tidak lagi dibedakan antar institusi sebagaimana yang ada sekarang, melainkan berdasarkan kinerja PNS secara perorangan.
“Jadi selama ini kan tukin itu sama, kita berharap sih. Kita usul ada kenaikan gaji tetapi nanti diseleksi bagi mereka yang kerja tentu dapat yang banyak. Kita sedang
exercise ini,” ujar Anas.
Kenaikan gaji ini akan menjadi yang pertama kalinya setelah 5 tahun. Namun perlu dicatat bahwa penerapannya baru akan diimplementasikan pada tahun 2024. Sedangkan gaji PNS pada bulan Agustus ini masih mengikuti ketentuan dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 dengan rincian sebagai berikut:
Gaji PNS Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800-2.335.800
Ib: Rp 1.704.500-2.472.900
Ic: Rp 1.776.600-2.577.500
Id: Rp 1.851.800-2.686.500
Gaji PNS Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200-3.373.600
IIb: Rp 2.208.400-3.516.300
IIc: Rp 2.301.800-3.665.000
IId: Rp 2.399.200-3.820.000
Gaji PNS Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400-4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500-4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300-4.602.400
IIId: Rp 2.920.800-4.797.000
Gaji PNS Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300-5.000.000
IVb: Rp 3.173.100-5.211.500
IVc: Rp 3.307.300-5.431.900
IVd: Rp 3.447.200-5.661.700
IVe: Rp 3.593.100-5.901.200
Di luar gaji pokok, PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan, mulai dari tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan, dan tunjangan umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)