Jakarta: Masyarakat Indonesia tengah menyambut pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pada Pemilu 2024 masyarakat akan melakukan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) serta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, Pileg dan Pilpres 2024 digelar serentak pada 14 Februari 2023. Sedangkan untuk Pilkada 2024 akan digelar seusai Pileg dan Pilpres yakni berlangsung pada tanggal 27 November 2024.
Terkait dengan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024 nanti juga berpotensi digelar sebanyak dua (2) putaran. Lalu apa yang menyebabkan Pilpres terpaksa berlangsung dua putaran?
Syarat Pilpres 2024 digelar dua putaran
Pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Pasal 6A dan Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan oleh Undang-Undang tentang Pemilihan Umum.
Pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh sedikitnya 20 persen kursi Dewan Perwakilan Rakyat atau sedikitnya 25 persen suara nasional pada pemilihan umum sebelumnya.
Pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden dilakukan dua putaran apabila pada putaran pertama tidak ada pasangan calon yang memperoleh lebih dari 50 persen suara dengan sedikitnya 20 persen suara yang tersebar di lebih dari setengah provinsi di Indonesia.
Potensi Pilpres sebanyak dua putaran juga diklaim sangat mungkin terjadi mengingat tidak ada calon petahana di Pilpres 2024 mendatang.
Tahapan dan jadwal Pemilu 2024
- Masa kampanye: Selasa, 28 November 2023, hingga Sabtu, 10 Februari 2024.
- Masa tenang: Minggu, 11 Februari 2024, hingga Selasa, 13 Februari 2024.
- Pemungutan suara: Rabu, 14 Februari 2024.
- Penghitungan suara: Rabu, 14 Februari 2024, hingga Kamis, 15 Februari 2024.
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: Kamis, 15 Februari 2024, hingga Rabu, 20 Maret 2024.
Jika terjadi skenario penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden putaran kedua, maka tahapan dan jadwalnya antara lain:
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: Jumat, 22 Maret 2024, hingga Kamis, 25 April 2024.
- Masa kampanye: Minggu, 2 Juni 2024, hingga Sabtu, 22 Juni 2024.
- Masa tenang: Minggu, 23 Juni 2024, hingga Selasa, 25 Juni 2024.
- Pemungutan suara (tahap 2): Rabu, 26 Juni 2024, hingga Rabu, 26 Juni 2024.
- Penghitungan suara (tahap 2): Rabu, 26 Juni 2024, hingga Kamis, 27 Juni 2024.
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara (tahap 2): Kamis, 27 Juni 2024, hingga Sabtu, 20 Juli 2024.
Demikian tahapan dan jadwal Pemilu 2024 jika terjadi skenario dua putaran. Semoga bermanfaat.
Jakarta: Masyarakat Indonesia tengah menyambut pesta demokrasi Pemilihan Umum (
Pemilu) 2024. Pada Pemilu 2024 masyarakat akan melakukan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (
Pilpres) serta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, Pileg dan Pilpres 2024 digelar serentak pada 14 Februari 2023. Sedangkan untuk Pilkada 2024 akan digelar seusai Pileg dan Pilpres yakni berlangsung pada tanggal 27 November 2024.
Terkait dengan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024 nanti juga berpotensi digelar sebanyak dua (2) putaran. Lalu apa yang menyebabkan Pilpres terpaksa berlangsung dua putaran?
Syarat Pilpres 2024 digelar dua putaran
Pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Pasal 6A dan Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan oleh Undang-Undang tentang Pemilihan Umum.
Pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh sedikitnya 20 persen kursi Dewan Perwakilan Rakyat atau sedikitnya 25 persen suara nasional pada pemilihan umum sebelumnya.
Pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden dilakukan dua putaran apabila pada putaran pertama tidak ada pasangan calon yang memperoleh lebih dari 50 persen suara dengan sedikitnya 20 persen suara yang tersebar di lebih dari setengah provinsi di Indonesia.
Potensi Pilpres sebanyak dua putaran juga diklaim sangat mungkin terjadi mengingat tidak ada calon petahana di Pilpres 2024 mendatang.
Tahapan dan jadwal Pemilu 2024
- Masa kampanye: Selasa, 28 November 2023, hingga Sabtu, 10 Februari 2024.
- Masa tenang: Minggu, 11 Februari 2024, hingga Selasa, 13 Februari 2024.
- Pemungutan suara: Rabu, 14 Februari 2024.
- Penghitungan suara: Rabu, 14 Februari 2024, hingga Kamis, 15 Februari 2024.
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: Kamis, 15 Februari 2024, hingga Rabu, 20 Maret 2024.
Jika terjadi skenario penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden putaran kedua, maka tahapan dan jadwalnya antara lain:
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: Jumat, 22 Maret 2024, hingga Kamis, 25 April 2024.
- Masa kampanye: Minggu, 2 Juni 2024, hingga Sabtu, 22 Juni 2024.
- Masa tenang: Minggu, 23 Juni 2024, hingga Selasa, 25 Juni 2024.
- Pemungutan suara (tahap 2): Rabu, 26 Juni 2024, hingga Rabu, 26 Juni 2024.
- Penghitungan suara (tahap 2): Rabu, 26 Juni 2024, hingga Kamis, 27 Juni 2024.
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara (tahap 2): Kamis, 27 Juni 2024, hingga Sabtu, 20 Juli 2024.
Demikian tahapan dan jadwal Pemilu 2024 jika terjadi skenario dua putaran. Semoga bermanfaat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(PRI)