Jakarta: Polda Metro Jaya menyita sebanyak tujuh kendaraan pengunjuk rasa milik ormas Pemuda Pancasila pascademontrasi yang berlangsung di depan Gedung DPR, Kamis, 25 November 2021 kemarin.
"Hasil penindakan kemarin pascaunjuk rasa rusuh di DPR, ada tujuh kendaran pengunjuk rasa yang kami amankan," ungkap Dirlantas PMJ Kombes Sambodo Purnomo Yogo dikutip dari Media Indonesia, Jumat, 26 November 2021.
Dari tujuh kendaraan tersebut, tidak ada satupun yang dilengkapi dengan surat-surat kendaraan.
Seperti yang diberitakan, demonstrasi yang digelar ormas Pemuda Pancasila berlangsung ricuh. Bahkan, salah satu perwira polisi yakni Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh beberapa oknum Pemuda Pancasila.
Akibat pengeroyokan tersebut, Polda Metro Jaya menetapkan sembilan anggota organisasi masyarakat Pemuda Pancasila sebagai tersangka.
"Sembilan orang ini akan kita tahan dan ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam ini tentunya tidak diperkenankan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan.
"Tentunya ini suatu hal yang sangat kita sayangkan demo yang tidak beradab seperti ini. Tentunya tidak dibenarkan," tegas Zulpan.
Jakarta: Polda Metro Jaya menyita sebanyak tujuh kendaraan pengunjuk rasa milik ormas
Pemuda Pancasila pascademontrasi yang berlangsung di depan Gedung DPR, Kamis, 25 November 2021 kemarin.
"Hasil penindakan kemarin pascaunjuk rasa rusuh di DPR, ada tujuh kendaran pengunjuk rasa yang kami amankan," ungkap Dirlantas PMJ Kombes Sambodo Purnomo Yogo dikutip dari Media Indonesia, Jumat, 26 November 2021.
Dari tujuh kendaraan tersebut, tidak ada satupun yang dilengkapi dengan surat-surat kendaraan.
Seperti yang diberitakan, demonstrasi yang digelar ormas Pemuda Pancasila berlangsung ricuh. Bahkan, salah satu perwira polisi yakni Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh beberapa oknum Pemuda Pancasila.
Akibat pengeroyokan tersebut, Polda Metro Jaya menetapkan sembilan anggota organisasi masyarakat Pemuda Pancasila sebagai tersangka.
"Sembilan orang ini akan kita tahan dan ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam ini tentunya tidak diperkenankan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan.
"Tentunya ini suatu hal yang sangat kita sayangkan demo yang tidak beradab seperti ini. Tentunya tidak dibenarkan," tegas Zulpan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)