Jakarta: Relawan Jokowi Mania (Joman) berencana menggugat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 53 Tahun 2021 terkait kewajiban tes polymerase chain reaction (PCR) bagi pelaku perjalanan via transportasi udara. Pasalnya, biaya tes PCR cukup tinggi.
"Harga PCR yang Rp400 ribu sampai dengan Rp1 juta lebih," kata Ketua Joman, Immanuel Ebenezer, melalui keterangan tertulis, Senin, 25 Oktober 2021.
Menurut dia, nominal itu sangat memberatkan masyarakat yang hendak menggunakan jasa penerbangan. Pasalnya, pandemi covid-19 berdampak besar terhadap perekonomian masyarakat.
"Mungkin kalau ukuran pejabat nilai segitu sangatlah kecil, tetapi buat rakyat tetaplah harga segitu berat sekali," ungkap dia.
Selain itu, aturan tes PCR ini dinilai hanya menguntungkan sejumlah pihak. Salah satunya pelaku bisnis pengadaan alat PCR.
Baca: Jokowi Perintahkan Tes PCR Jadi Rp300 Ribu, Berlaku 3x24 Jam
"Ironisnya pandemi melahirkan mafia alat kesehatan yang mencari keuntungan dan menghalalkan segala cara agar penggunaan PCR tetap bertahan digunakan meski sudah ada vaksin," ujar dia.
Gugatan akan didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta. Pendaftaran dijadwalkan dilakukan pada Selasa, 26 Oktober 2021.
Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 menyikapi perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Salah satu aturan dalam Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021, yakni kewajiban hasil tes PCR negatif untuk naik pesawat.
Jakarta: Relawan Jokowi Mania (Joman) berencana menggugat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 53 Tahun 2021 terkait kewajiban
tes polymerase chain reaction (PCR) bagi pelaku perjalanan via transportasi udara. Pasalnya, biaya
tes PCR cukup tinggi.
"Harga PCR yang Rp400 ribu sampai dengan Rp1 juta lebih," kata Ketua Joman, Immanuel Ebenezer, melalui keterangan tertulis, Senin, 25 Oktober 2021.
Menurut dia, nominal itu sangat memberatkan masyarakat yang hendak menggunakan jasa penerbangan. Pasalnya, pandemi covid-19 berdampak besar terhadap perekonomian masyarakat.
"Mungkin kalau ukuran pejabat nilai segitu sangatlah kecil, tetapi buat rakyat tetaplah harga segitu berat sekali," ungkap dia.
Selain itu, aturan tes PCR ini dinilai hanya menguntungkan sejumlah pihak. Salah satunya pelaku bisnis pengadaan alat PCR.
Baca:
Jokowi Perintahkan Tes PCR Jadi Rp300 Ribu, Berlaku 3x24 Jam
"Ironisnya pandemi melahirkan mafia alat kesehatan yang mencari keuntungan dan menghalalkan segala cara agar penggunaan PCR tetap bertahan digunakan meski sudah ada vaksin," ujar dia.
Gugatan akan didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta. Pendaftaran dijadwalkan dilakukan pada Selasa, 26 Oktober 2021.
Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 menyikapi perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM). Salah satu aturan dalam Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021, yakni kewajiban hasil tes PCR negatif untuk naik pesawat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)