Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021. PPKM Darurat bakal dilonggarkan bertahap bila kasus covid-19 mengalami penurunan.
"Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka pemerintah pada 26 Juli melakukan pembukaan bertahap," kata Jokowi dalam konferensi pers virtual, Selasa, 20 Juli 2021.
Kelonggaran yang diberikan bila kasus covid-19 menurun terkait operasional pasar tradisional, pedagang kaki lima (PKL) serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Berikut selengkapnya.
1. Pasar Tradisional
Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka sampai pukul 20.00 waktu setempat. Kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Sedangkan, pasar tradisional yang bukan menjual kebutuhan pokok diizinkan buka hingga pukul 15.00 waktu setempat. Operasional tetap harus menaati protokol kesehatan (prokes) ketat yang diatur pemerintah daerah (pemda).
Baca: Jokowi: Kalau Tren Covid-19 Turun, 26 Juli PPKM Darurat Dilonggarkan Bertahap
2. PKL dan UMKM
Kepala Negara mengizinkan PKL, toko kelontong, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, tempat cuci kendaraan, dan usaha kecil sejenis untuk beroperasi. Operasional dibatasi hingga pukul 21.00 waktu setempat. Operasional juga harus mengutamakan prokes ketat.
3. Tempat makan
Kelonggaran juga diberikan kepada warung makan, lapak jajanan, dan usaha sejenis di ruang terbuka. Operasional juga dibatasi hingga pukul 21.00 waktu setempat.
Operasional tetap harus mengutamakan prokes ketat dengan maksimal waktu makan setiap pengunjung hanya 30 menit.
Jakarta: Presiden
Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021.
PPKM Darurat bakal dilonggarkan bertahap bila kasus covid-19 mengalami penurunan.
"Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka pemerintah pada 26 Juli melakukan pembukaan bertahap," kata Jokowi dalam konferensi pers virtual, Selasa, 20 Juli 2021.
Kelonggaran yang diberikan bila kasus
covid-19 menurun terkait operasional pasar tradisional, pedagang kaki lima (PKL) serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Berikut selengkapnya.
1. Pasar Tradisional
Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka sampai pukul 20.00 waktu setempat. Kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Sedangkan, pasar tradisional yang bukan menjual kebutuhan pokok diizinkan buka hingga pukul 15.00 waktu setempat. Operasional tetap harus menaati protokol kesehatan (prokes) ketat yang diatur pemerintah daerah (pemda).
Baca: Jokowi: Kalau Tren Covid-19 Turun, 26 Juli PPKM Darurat Dilonggarkan Bertahap
2. PKL dan UMKM
Kepala Negara mengizinkan PKL, toko kelontong, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, tempat cuci kendaraan, dan usaha kecil sejenis untuk beroperasi. Operasional dibatasi hingga pukul 21.00 waktu setempat. Operasional juga harus mengutamakan prokes ketat.
3. Tempat makan
Kelonggaran juga diberikan kepada warung makan, lapak jajanan, dan usaha sejenis di ruang terbuka. Operasional juga dibatasi hingga pukul 21.00 waktu setempat.
Operasional tetap harus mengutamakan prokes ketat dengan maksimal waktu makan setiap pengunjung hanya 30 menit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MBM)