medcom.id Jakarta: Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan meminta masyarakat untuk bisa membedakan peristiwa pendidikan dengan peristiwa hukum. Hal ini untuk mencegah masalah di dunia pendidikan masuk ke ranah hukum.
"Peristiwa pendidikan jangan dijadikan peristiwa hukum. Bagi orang tua dan murid, jika ada masalah di sekolah tidak perlu melapor pada polisi tapi ke kepala sekolah, dinas pendidikan dan dewan pendidikan daerah," ujar Anies Baswedan seperti yang dilansir Antara, Senin (13/6/2016)
Menurut dia, guru tidak perlu main fisik tetapi lebih mengedepankan cara lain dalam mendisiplinkan anak murid. Dia menilai, kekerasan tak akan memecahkan masalah pada anak, hanya membuatnya makin sulit.
"Begitu dicampur, maka akan semakin rumit. Hukuman fisik sudah termasuk perbuatan ilegal di 125 negara, begitu juga di negara-negara seperti Tiongkok," tambah dia.
Selain itu, Mendikbud mengimbau, guru perlu berkreasi dalam mendidik kedisplinan seorang anak. Anies juga menyebut dalam Permendiknas 24 Tahun 2008 disebutkan guru diberikan kebebasan untuk mencari cara dalam mendisiplinkan anak.
"Jadi dulu saja sudah ada teknik lain dalam mendisiplinkan anak," papar dia.
medcom.id Jakarta: Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan meminta masyarakat untuk bisa membedakan peristiwa pendidikan dengan peristiwa hukum. Hal ini untuk mencegah masalah di dunia pendidikan masuk ke ranah hukum.
"Peristiwa pendidikan jangan dijadikan peristiwa hukum. Bagi orang tua dan murid, jika ada masalah di sekolah tidak perlu melapor pada polisi tapi ke kepala sekolah, dinas pendidikan dan dewan pendidikan daerah," ujar Anies Baswedan seperti yang dilansir
Antara, Senin (13/6/2016)
Menurut dia, guru tidak perlu main fisik tetapi lebih mengedepankan cara lain dalam mendisiplinkan anak murid. Dia menilai, kekerasan tak akan memecahkan masalah pada anak, hanya membuatnya makin sulit.
"Begitu dicampur, maka akan semakin rumit. Hukuman fisik sudah termasuk perbuatan ilegal di 125 negara, begitu juga di negara-negara seperti Tiongkok," tambah dia.
Selain itu, Mendikbud mengimbau, guru perlu berkreasi dalam mendidik kedisplinan seorang anak. Anies juga menyebut dalam Permendiknas 24 Tahun 2008 disebutkan guru diberikan kebebasan untuk mencari cara dalam mendisiplinkan anak.
"Jadi dulu saja sudah ada teknik lain dalam mendisiplinkan anak," papar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)