Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menggelar aksi damai di Bundaran Hotel Indonesia, Thamrin, Jakarta, Minggu (24/1/2016). Foto: MI/Susanto
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menggelar aksi damai di Bundaran Hotel Indonesia, Thamrin, Jakarta, Minggu (24/1/2016). Foto: MI/Susanto

Lindungi Masyarakat Adat dengan Perdasus

Media Indonesia • 04 Februari 2016 17:12
medcom.id, Kutai Barat: Terkikisnya wilayah hutan adat menjadi ancaman nyata bagi kelangsungan hidup masyarakat adat di berbagai wilayah Indonesia. Pemerintah daerah (pemda) perlu membuat peraturan daerah khusus (perdasus) untuk mengatasinya.
 
"Kami mengalami banyak masalah terkait dengan kepemilikan dan hak atas lahan," ujar Kabid Hukum Presidium Dewan Adat Kutai Barat, Wissel B, dalam acara audiensi warga masyarakat adat Kutai Barat dengan Staf Khusus Presiden Lenis Kogoya di Kutai Barat, Kalimantan Timur, kemarin.
 
Ia mengatakan sengketa kepemilikan lahan terus terjadi seiring masuknya korporasi ke wilayah adat. Pembukaan hutan adat untuk kebun kelapa sawit dan pertambangan menjadi penyebab terbesar konflik itu.

Syahril, warga Kutai Barat, mengatakan semakin sempitnya lahan dan hutan adat membuat banyak warga melakukan berbagai kegiatan untuk memenuhi kebutuhan.
 
Namun, upaya itu tidak bisa maksimal akibat terbatasnya akses menuju wilayah mereka.
 
Staf Khusus Presiden Lenis Kogoya yang hadir dalam acara itu mengatakan masalah ketidaksepahaman antara masyarakat adat dan pemerintah setempat, dan korporasi memang masih menjadi isu yang terus terjadi di banyak daerah.
 
Ia mengatakan pembuatan perdasus terkait dengan hak masyarakat adat menjadi solusi yang seharusnya dilakukan pemda.
 
"Masalah seperti ini terjadi pada masyarakat adat di berbagai daerah. Pemda harus melindungi warga, salah satunya dengan pembuatan perdasus tersebut," kata Lenis.
 
Ia mengungkapkan perumusan perdasus harus dibentuk dengan melibatkan masyarakat dan pemantauan langsung di lapangan atas kondisi di tiap daerah.
 
Selain itu, pemda harus bertanggung jawab untuk secara tegas melarang dan menghentikan setiap kegiatan yang merugikan alam dan masyakat setempat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan