medcom.id, Jakarta: Jajaran Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemalsuan tiket konser Bon Jovi yang digelar akhir pekan kemarin. Polisi menangkap seorang tersangka berinisial FG, 30.
"Konser dilaksanakan pada 11 September. Dalam waktu segera pada 13 September, anggota kami menangkap pelaku," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2015).
Dugaan ada pemalsuan saat korban Fatma Zochra membeli tiket Bon Jovi ke FG lewat media sosial. Usai komunikasi di media sosial, keduanya berkomunikasi melalui BlackBerry Messenger.
Setelah disepakati, korban membayar Rp300 juta kepada FG untuk mendapatkan tiket Bon Jovi sebanyak 299 lembar untuk dijual kembali. "(Fatma) transfer beberapa kali, total hampir Rp300 juta untuk 299 tiket dengan berbagai kelas. FG memberikan tiket model print, ternyata tiket tidak sah karena barcode di-scan tidak masuk," ujar Krishna.
Pelaku dan korban bertransaksi sejak Juli hingga Agustus. Awalnya, FG menyanggupi menyediakan 299 tiket. "Sebelumnya korban pernah beli tiket sama FG untuk konser Noah. Tiketnya bisa, makanya dia percaya," ujar Krishna.
Saat membeli konser Bon Jovi, korban kembali transaksi dengan FG. Pemalsuan baru diketahui saat barcode tidak bisa ketika di-scan. Korban lantas melaporkan kejadian ini ke polisi.
Kepada polisi, FG mengaku mendapatkan tiket palsu dari orang lain. "Tapi dia tidak bisa membuktikan orang lain itu siapa," tambah dia. FG bakal dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan.
medcom.id, Jakarta: Jajaran Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemalsuan tiket konser Bon Jovi yang digelar akhir pekan kemarin. Polisi menangkap seorang tersangka berinisial FG, 30.
"Konser dilaksanakan pada 11 September. Dalam waktu segera pada 13 September, anggota kami menangkap pelaku," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2015).
Dugaan ada pemalsuan saat korban Fatma Zochra membeli tiket Bon Jovi ke FG lewat media sosial. Usai komunikasi di media sosial, keduanya berkomunikasi melalui BlackBerry Messenger.
Setelah disepakati, korban membayar Rp300 juta kepada FG untuk mendapatkan tiket Bon Jovi sebanyak 299 lembar untuk dijual kembali. "(Fatma) transfer beberapa kali, total hampir Rp300 juta untuk 299 tiket dengan berbagai kelas. FG memberikan tiket model print, ternyata tiket tidak sah karena
barcode di-
scan tidak masuk," ujar Krishna.
Pelaku dan korban bertransaksi sejak Juli hingga Agustus. Awalnya, FG menyanggupi menyediakan 299 tiket. "Sebelumnya korban pernah beli tiket sama FG untuk konser Noah. Tiketnya bisa, makanya dia percaya," ujar Krishna.
Saat membeli konser Bon Jovi, korban kembali transaksi dengan FG. Pemalsuan baru diketahui saat
barcode tidak bisa ketika di-
scan. Korban lantas melaporkan kejadian ini ke polisi.
Kepada polisi, FG mengaku mendapatkan tiket palsu dari orang lain. "Tapi dia tidak bisa membuktikan orang lain itu siapa," tambah dia. FG bakal dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)