medcom.id, Jakarta: Pabrik dan perusahaan yang berada kawasan industri di seluruh wilayah NKRI dilarang keras memperkerjakan pekerja di bawah umur. Penetapan zona bebas pekerja anak ini adalah bagian kesungguhan pemerintah RI mencapai target bebas pekerja anak pada 2022.
"Seluruh perusahaan di kawasan-kawasan industri dilarang keras merekrut dan mempekerjakan anak di semua bidang pekerjaan," kata Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Abdul Wahab Bangkona saat membuka pertemuan Badan Koordinasi Kehumasan Pemerintah, Bakohumas di Jakarta, Rabu (9/9/2015).
Penarikan pekerja anak mendukung Program Keluarga Harapan (PPA-PKH) dengan sasaran utama anak bekerja dan putus sekolah yang berasal Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) dan berusia 7- 15 tahun. Selama ini Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan penarikan pekerja anak melalui program PPA-PKH. Program yang dimulai pada 2008, hingga akhir tahun lalu telah menarik lebih dari 48 ribu anak dari tempat kerja masing-masing.
Pencangangan program nasional "Zona Bebas Pekerja Anak 2015" telah dilaksanakan Menaker M Hanif Dhakiri di kawasan industri Makassar beberapa waktu sebelumnya. Keterlibatan asosiasi pengusaha, serikat pekerja/buruh, LSM dan pemerintah daerah juga diperlukan dalam program penarikan pekerja anak ini.
Diperkirakan saat ini terdapat sekitar 1,7 juta pekerja anak di Indonesia. Sebanyak 400 ribu anak di antaranya terpaksa bekerja untuk pekerjaan-pekerjaan yang terburuk dan berbahaya. seperti perbudakan, pelacuran, pornografi dan perjudian, pelibatan pada narkoba, dan pekerjaan berbahaya lainnya.
"Pemerintah mengharapkan zona Bebas Pekerja Anak di Kawasan Industri ini terus dikembangkan dan diperluas jangkauannya sehingga seluruh kawasan industri yang berada wilayah Indonesia benar-benar bebas pekerja anak," kata Abdul Wahab.
medcom.id, Jakarta: Pabrik dan perusahaan yang berada kawasan industri di seluruh wilayah NKRI dilarang keras memperkerjakan pekerja di bawah umur. Penetapan zona bebas pekerja anak ini adalah bagian kesungguhan pemerintah RI mencapai target bebas pekerja anak pada 2022.
"Seluruh perusahaan di kawasan-kawasan industri dilarang keras merekrut dan mempekerjakan anak di semua bidang pekerjaan," kata Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Abdul Wahab Bangkona saat membuka pertemuan Badan Koordinasi Kehumasan Pemerintah, Bakohumas di Jakarta, Rabu (9/9/2015).
Penarikan pekerja anak mendukung Program Keluarga Harapan (PPA-PKH) dengan sasaran utama anak bekerja dan putus sekolah yang berasal Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) dan berusia 7- 15 tahun. Selama ini Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan penarikan pekerja anak melalui program PPA-PKH. Program yang dimulai pada 2008, hingga akhir tahun lalu telah menarik lebih dari 48 ribu anak dari tempat kerja masing-masing.
Pencangangan program nasional "Zona Bebas Pekerja Anak 2015" telah dilaksanakan Menaker M Hanif Dhakiri di kawasan industri Makassar beberapa waktu sebelumnya. Keterlibatan asosiasi pengusaha, serikat pekerja/buruh, LSM dan pemerintah daerah juga diperlukan dalam program penarikan pekerja anak ini.
Diperkirakan saat ini terdapat sekitar 1,7 juta pekerja anak di Indonesia. Sebanyak 400 ribu anak di antaranya terpaksa bekerja untuk pekerjaan-pekerjaan yang terburuk dan berbahaya. seperti perbudakan, pelacuran, pornografi dan perjudian, pelibatan pada narkoba, dan pekerjaan berbahaya lainnya.
"Pemerintah mengharapkan zona Bebas Pekerja Anak di Kawasan Industri ini terus dikembangkan dan diperluas jangkauannya sehingga seluruh kawasan industri yang berada wilayah Indonesia benar-benar bebas pekerja anak," kata Abdul Wahab.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LHE)