Petisi penolakan diskriminasi terhadap eks Gafatar/Change.org
Petisi penolakan diskriminasi terhadap eks Gafatar/Change.org

Iba Nasib Eks Anggota Gafatar, Netizen Buat Petisi

Ahmad Mustaqim • 21 Januari 2016 19:12
medcom.id, Yogyakarta: Usai munculnya diskriminasi berujud pengusiran, pembakaran kamp, dan perusakan lahan pertanian milik eks anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) di Mempawah, Kalimantan Barat, sebuah petisi menolak diskriminasi dan meminta relokasi muncul di laman sosial media Change.org.
 
Petisi tersebut dibuat atas nama Suryo Anugrah dengan tertulis Pontianak, 20 Januari 2016. Hingga Kamis, 21 Januari pukul 18.50 WIB, petisi itu sudah ditandatangani 509 pendukung.
 
Petisi yang dialamatkan ke Gubernur Kalimantan Barat, Pangdam XII/Tanjungpura, Kapolda Kalimantan Barat, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Pontianak, itu berisi tiga poin penting.

Pertama, mereka menolak diskriminasi, kekerasan, pelanggaran hukum dan HAM terhadap kaum minoritas tanpa pengadilan yang sah. Kedua, mereka menolak adanya tindakan pembiaran diskriminasi, stigmatisasi, kekerasan, pelanggaran hukum dan HAM kepada kaum minoritas oleh pemerintah Indonesia.
 
"Kami menolak untuk direlokasi kembali ke Jawa dan meminta direlokasi ke wilayah lain di Kalimantan," tulis poin ketiga dalam petisi tersebut.
 
Dalam petisi juga dicantumkan sejumlah aturan hukum yang menjelaskan bahwa diskriminasi terhadap kelompok tertentu tidak boleh terjadi karena setiap orang sama di mata hukum. Aturan itu antara lain Pasal 28 UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).
 
Di akhir petisi, tertulis tembusan yang ditujukan kepada sejumlah petinggi negara. Mulai Presiden, Ketua DPR, sejumlah menteri Kabinet Kerja, Jaksa Agus, Kepala Polri, dan Panglima TNI. Selain itu, tertulis sejumlah kepala daerah seperti Gubernur DIY, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Gubernur di seluruh Kalimantan, dan Komnas HAM. 
 
Di akhir petisi tercantum pula tembusan kepada Dewan-dewan Adat, Amnesti Internasional, dan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) Indonesia atau organisasi yang melindungi setiap pengungsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan