medcom.id, Jakarta: Obat yang mengandung Carisoprodol nyatanya telah sejak 2013 lalu tak dibolehkan beredar. Namun, baru-baru di Kendari, Sulawesi Tenggara, ditemukan sebanyak 66 anak dan remaja yang menyalahgunakan obat yang mengandung Carisoprodol yakni PCC (Paracetamol Caffein Carisoprodol) tersebut hingga menyebabkan salah satunya tewas.
Ketua Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia 1996-2011 Anthony Charles Sunarjo, menyebut kemunculan obat yang mengandung Carisoprodol dalam PCC bisa diduga ada yang kembali memproduksi atau masih ada sisa stok obat tersebut.
(Klik juga: Puluhan Ribu Pil PCC Ditemukan di Makassar).
"Bisa saja ada pihak tertentu secara ekonomis ingin memanfaatkan situasi ini jadi memproduksi karena obat-obat ini ternyata masih banyak pembelinya di pasaran," kata Anthony di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu 16 September 2017.
Dia mengatakan, sehingga ada pihak yang ingin memanfaatkan peluang di pasar dengan memproduksi sendiri. Motif ekonomi, kata dia, bisa menjadi salah satu motif beredarnya kembali obat terlarang itu.
"Kepolisian harus menindak lanjuti dengan uji laboratorium melihat komposisi obat," terangnya.
Bila komposisi obat sempurna, maka bisa diduga itu adalah sisa stok yang seharusnya sudah dimusnahkan. Tapi jika jumlah maupun volumenya berbeda, diduga baru diproduksi kembali.
"Karena ini dijual 25 ribu, tapi ini harus tetap diperiksa. BPOM dan polisi harus memeriksa ini, ada uji laboratorium. Bisa diketahui ini dari farmasi atau dibuat pihak lain," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News