Jakarta: Kepolisian masih akan menyelidiki penyebab kecelakaan maut Bus Sriwijaya di Pagaralam, Sumatera Selatan hingga dua hari ke depan. Sementara diketahui kecelakaan merenggut nyawa 35 orang.
"Sudah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), nanti akan dianalisis secara lengkap dan saat ini masih pengumpulan data," kata Kepala Korlantas Polri Irjen Istiono dikutip dari Antara, Rabu, 25 Desember 2019.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, lanjutnya, SIM pengemudi Bus Sriwijaya itu sudah tak berlaku sejak 2010. Sementara untuk izin perusahaan otobus (PO) itu sudah cukup lama beroperasi.
Istiono menyebut bus sudah dipakai lebih dari 20 tahun. Dia masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.
Istiono mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Rabu, 25 Desember 2019. Berdasarkan hasil pengamatan langsung, kata dia, karakteristik jalan tergolong berbahaya karena menanjak tajam.
"Trek ini menurut saya terlalu tajam, perlu adanya papan pengumuman. Selain itu, perlu adanya penerangan jalan dan rambu warning agar kejadian ini tidak terulang lagi," ucapnya.
Pengemudi yang ingin melewati jalan tersebut juga perlu memiliki keahlian. Pengemudi harus berkonsentrasi penuh dan didukung kendaraan yang prima.
Sebelumnya, Bus Sriwijaya BD-7031-AU rute Bengkulu-Palembang terjun ke jurang di Liku Lematang Jalan Lintas Pagaralam-Lahat KM 9 Desa Plang Kenidai Desa, Kecamatan Dempo Tengah, Kota Pagaralam, Senin, 23 Desember 2019 sekitar pukul 23.15 WIB.
Bus diduga tidak mampu menanjak sehingga menyebabkan bus mundur dengan kecepatan tinggi dan menambrak beton pembatas. Bus terjun dari ketinggian 80 meter.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/Rkjzx29k" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Kepolisian masih akan menyelidiki penyebab kecelakaan maut Bus Sriwijaya di Pagaralam, Sumatera Selatan hingga dua hari ke depan. Sementara diketahui kecelakaan merenggut nyawa 35 orang.
"Sudah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), nanti akan dianalisis secara lengkap dan saat ini masih pengumpulan data," kata Kepala Korlantas Polri Irjen Istiono dikutip dari
Antara, Rabu, 25 Desember 2019.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, lanjutnya, SIM pengemudi Bus Sriwijaya itu sudah tak berlaku sejak 2010. Sementara untuk izin perusahaan otobus (PO) itu sudah cukup lama beroperasi.
Istiono menyebut bus sudah dipakai lebih dari 20 tahun. Dia masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.
Istiono mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Rabu, 25 Desember 2019. Berdasarkan hasil pengamatan langsung, kata dia, karakteristik jalan tergolong berbahaya karena menanjak tajam.
"Trek ini menurut saya terlalu tajam, perlu adanya papan pengumuman. Selain itu, perlu adanya penerangan jalan dan rambu warning agar kejadian ini tidak terulang lagi," ucapnya.
Pengemudi yang ingin melewati jalan tersebut juga perlu memiliki keahlian. Pengemudi harus berkonsentrasi penuh dan didukung kendaraan yang prima.
Sebelumnya, Bus Sriwijaya BD-7031-AU rute Bengkulu-Palembang terjun ke jurang di Liku Lematang Jalan Lintas Pagaralam-Lahat KM 9 Desa Plang Kenidai Desa, Kecamatan Dempo Tengah, Kota Pagaralam, Senin, 23 Desember 2019 sekitar pukul 23.15 WIB.
Bus diduga tidak mampu menanjak sehingga menyebabkan bus mundur dengan kecepatan tinggi dan menambrak beton pembatas. Bus terjun dari ketinggian 80 meter.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(BOW)