FY (tengah), pelaku penyiraman air keras yang aksinya sangat meresahkan warga Jakarta Barat. Antara Foto/Aditya Pradana Putra
FY (tengah), pelaku penyiraman air keras yang aksinya sangat meresahkan warga Jakarta Barat. Antara Foto/Aditya Pradana Putra

Penyiram Air Keras Empat Kali Beraksi

Candra Yuri Nuralam • 18 November 2019 18:13
Jakarta: Penyiram air keras, FY, 29, sudah empat kali beraksi di Jakarta Barat. Semua korban berjenis kelamin perempuan.
 
Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan FY pertama kali beraksi di dekat Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada 3 November 2019. Namun, korban yang menjadi target FY tak terluka parah sehingga tak melapor ke polisi.
 
"Dari pengembangan pemeriksaan, ternyata tersangka 3 November mengaku pernah sekali lagi beraksi, namun soda apinya sedikit jadi tidak terdampak dan tidak ada yang melapor," kata Gatot di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 18 November 2019.

Korban pertama FY tak terluka parah karena soda api yang digunakan sedikit. Jarak lemparnya pun terlalu jauh. "Kalau soda apinya banyak dan dilempar dekat, itu banyak lukanya," ujar Gatot.
 
FY sudah diperiksa tim dokter Polda Metro Jaya. Pemeriksaan ini untuk memastikan kejiwaan FY. Psikologi untuk sementara ditemukan tidak terganggu. "Tapi masih didalami," tutur Gatot.
 
FY telah ditetapkan sebagai tersangka karena menyiram air keras ke sejumlah warga di Jakarta Barat. Total ada sembilan orang yang menjadi korban kejahatan FY.
 
Penyerangan dilakukan pada 5 November 2019. FY mengendarai motor dan tiba-tiba menyiram air keras kepada siswi sekolah menengah pertama (SMP) berinisial A dan P di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
 
Tiga hari kemudian, FY kembali beraksi. Dia menyiramkan air keras ke Sakinah, 60, saat pulang berdagang.
 
Terakhir, FY menyiram air keras ke enam siswi SMP pada 15 November 2019. FY langsung kabur setelah beraksi
 
FY terancam dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 juncto 76 c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan