?Kemenko PMK Koordinasikan Penyusunan Rencana Aksi Nasional Usai Gempa NTB. (Foto: Dok. Kemenko PMK)
?Kemenko PMK Koordinasikan Penyusunan Rencana Aksi Nasional Usai Gempa NTB. (Foto: Dok. Kemenko PMK)

Kemenko PMK Koordinasikan Penyusunan Rencana Aksi Nasional Usai Gempa NTB

Gervin Nathaniel Purba • 19 September 2018 10:00
Jakarta: Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengkoordinasikan rencana aksi (Renaksi) rehabilitasi dan rekonstruksi tingkat nasional usai gempa bumi kabupaten/kota terdampak Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam rapat koordinasi di kantor pusat Kemenko PMK, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. .
 
Sekretaris Kemenko PMK Y.B Satya Sananugraha menyampaikan tentang pentingnya akuntabilitas program dan keuangan dalam pelaksanaan rehabilitasi-rekonstruksi. “Renaksi harus mampu mencerminkan target yang sudah ditetapkan sesuai arahan Bapak Presiden”, ujar Satya saat memimpin rapat, keterangan tertulis yang diterima Medcom.id, Jakarta, Selasa, 19 September 2018. 
 
Sementara itu, Plt. Deputi bidang Koordinasi Dampak Bencana dan Kerawanan Sosial Kemenko PMK  Sonny Harry B Harmadi pada paparannya menjelaskan, poin-poin kesimpulan dan arahan Ibu Menko PMK dalam Rakor Tingkat Menteri sebelumnya harus menjadi acuan penyusunan Renaksi bagi seluruh peserta rakor ini. 
 
Sonny mengatakan Renaksi rehabilitasi-rekonstruksi (rehab-rekon) harus jelas tahapannya, sehingga Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dapat mengetahui tahapan kebutuhan anggaran untuk 2018 dan 2019. Sedangkan Deputi Rehabilitasi Rekonstruksi BNPB Harmensyah menekankan agar Renaksi mampu mendorong pemulihan kegiatan sosial kemasyarakatan dan ekonomi secara cepat.

Menurut Satya, rencana aksi ini menjadi tindakan dasar selanjutnya bagi Pemerintah untuk merevisi DIPA, sehingga pemerintah harus benar-benar bisa mencantumkan segala sesuatu yang dibutuhkan secara riil dan diprioritaskan dalam rencana aksi ini.
 
Sesuai dengan Inpres Nomor 5 Tahun 2018, Kemenko PMK mempunyai tugas memfasilitasi, mengkoordinasikan, percepatan pelaksanaan rehabilitasi, dan rekonstruksi pasca bencana gempa bumi di NTB. Fungsi Kemenko PMK disini adalah memberikan fasilitasi dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan yang dilakukan supaya penanganan bencana di NTB ini dapat segera diselesaikan dengan baik. 
 
Pada kesempatan yang sama, Sonny juga menyampaikan bahwa sesuai arahan Menko PMK pada RTM sebelumnya bahwa rehab-rekon merupakan upaya pemulihan secara keseluruhan yang harus segera masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2019. Kementerian/Lembaga diminta segera mendukung pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi  untuk pemulihan ekonomi dengan diantaranya melalui padat karya tunai dan pembangunan rumah secara swakelola.
 
Secara keseluruhan kebutuhan untuk rehab-rekon pascagempa bumi yang diajukan pemerintah daerah dalam paparan Kepala Bappeda Provinsi NTB mencapai angka Rp16 triliun. Dalam gempa bumi ini terdata 396.032 pengungsi, 573 korban meninggal dunia, dan 149.715 rumah yang rusak. 
 
Sonny juga mengharapkan bahwa dalam waktu yang singkat ini atau enam bulan sejak masa tanggap darurat berakhir, semua fungsi layanan sosial dan ekonomi serta pelayanan publik harus normal kembali.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan