Jakarta: Menteri Sekretaris Negara Pratikno tak mau melangkahi Kementerian Perhubungan soal payung hukum yang mengatur ojek daring sebagai angkutan berbasis aplikasi. Ia meminta publik menunggu keterangan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
"Saya sebetulnya tahu penjelasan Pak Menhub, tapi Pak Menhub yang menjelaskan," kata Pratikno di Gedung Krida Bhakti Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Selasa, 24 April 2018.
Perkumpulan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia (PPTJDI) menuntut payung hukum yang mengatur ojek berbasis daring. Mereka berniat menyampaikan kepada Komisi V DPR RI yang menaungi infrastruktur dan perhubungan.
"Tuntutan kami adalah adanya payung hukum bagi ojek online," kata Ketua Umum PPTJDI Igun Wicaksono kepada Medcom.id, Jakarta, Senin, 23 April 2018.
Menurut dia, pengemudi ojek daring merasa diberikan kejelasan melalui payung hukum. Pemerintah pun dapat bertanggung jawab atas nasib mereka.
Ada beberapa poin yang diharapkan dibahas. Mereka ingin kendaraan roda dua diakui sebagai transportasi umum, pembahasan juga dilakukan soal kendaraan roda dua berbasis daring tidak dalam trayek, dan penetuan tarif dari pemerintah.
Peraturan ketertiban pengemudi hingga kenyamanan dan keamanan pengemudi juga dapat diatur dalam Undang-Undang.
Jakarta: Menteri Sekretaris Negara Pratikno tak mau melangkahi Kementerian Perhubungan soal payung hukum yang mengatur ojek daring sebagai angkutan berbasis aplikasi. Ia meminta publik menunggu keterangan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
"Saya sebetulnya tahu penjelasan Pak Menhub, tapi Pak Menhub yang menjelaskan," kata Pratikno di Gedung Krida Bhakti Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Selasa, 24 April 2018.
Perkumpulan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia (PPTJDI) menuntut payung hukum yang mengatur ojek berbasis daring. Mereka berniat menyampaikan kepada Komisi V DPR RI yang menaungi infrastruktur dan perhubungan.
"Tuntutan kami adalah adanya payung hukum bagi ojek online," kata Ketua Umum PPTJDI Igun Wicaksono kepada Medcom.id, Jakarta, Senin, 23 April 2018.
Menurut dia, pengemudi ojek daring merasa diberikan kejelasan melalui payung hukum. Pemerintah pun dapat bertanggung jawab atas nasib mereka.
Ada beberapa poin yang diharapkan dibahas. Mereka ingin kendaraan roda dua diakui sebagai transportasi umum, pembahasan juga dilakukan soal kendaraan roda dua berbasis daring tidak dalam trayek, dan penetuan tarif dari pemerintah.
Peraturan ketertiban pengemudi hingga kenyamanan dan keamanan pengemudi juga dapat diatur dalam Undang-Undang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)