Jakarta: Ketua Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Ahmad Taufan Damanik kaget dengan sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen, Aceh. Pasalnya, Pemkab membuat standardisasi warung kopi, kafe, dan restoran, yang tak biasa.
Pemkab Bireuen tidak memperbolehkan laki-laki dan perempuan yang bukan mahram duduk satu meja, kecuali pasangan suami dan istri. Kafe dan restoran juga diminta tidak melayani pembeli pelanggan perempuan pada pukul 21.00 WIB.
"Kami akan mempertanyakan. Kami kaget mendengar kok ada ide seperti itu (ide Pemkab Bireun)," kata Ahmad Taufan di Gedung Komnas HAM, Menteng, Jakarta, Jumat, 7 September 2018.
Polemik dari aturan itu, kata dia, sedang diselesaikan oleh Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan. Walaupun begitu, Komnas HAM tetap akan berkomunikasi dengan Pemkab Bireun.
"Kami akan dekati Pemkab di sana. Jangan buat aturan yang mengabaikan kaidah asas keadilan yang ada. Jangan semacam itu," jelas dia.
Pemkab Bireuen mengeluarkan edaran terkait standardisasi pelaksanaan syariat Islam untuk warung kopi, kafe, dan restoran tertanggal 30 Agustus 2018. Edaran tersebut ditandatangani Bupati Bireuen Saifannur.
Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Bireuen Jufliwan menjelaskan surat edaran ini adalah imbauan. "Ini merupakan sosialisasi kepada masyarakat. Kita selaku muslim berkomitmen melaksanakan syariat Islam di kehidupan sehari-hari," jelas Jufliwan.
Jakarta: Ketua Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Ahmad Taufan Damanik kaget dengan sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen, Aceh. Pasalnya, Pemkab membuat standardisasi warung kopi, kafe, dan restoran, yang tak biasa.
Pemkab Bireuen tidak memperbolehkan laki-laki dan perempuan yang bukan mahram duduk satu meja, kecuali pasangan suami dan istri. Kafe dan restoran juga diminta tidak melayani pembeli pelanggan perempuan pada pukul 21.00 WIB.
"Kami akan mempertanyakan. Kami kaget mendengar kok ada ide seperti itu (ide Pemkab Bireun)," kata Ahmad Taufan di Gedung Komnas HAM, Menteng, Jakarta, Jumat, 7 September 2018.
Polemik dari aturan itu, kata dia, sedang diselesaikan oleh Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan. Walaupun begitu, Komnas HAM tetap akan berkomunikasi dengan Pemkab Bireun.
"Kami akan dekati Pemkab di sana. Jangan buat aturan yang mengabaikan kaidah asas keadilan yang ada. Jangan semacam itu," jelas dia.
Pemkab Bireuen mengeluarkan edaran terkait standardisasi pelaksanaan syariat Islam untuk warung kopi, kafe, dan restoran tertanggal 30 Agustus 2018. Edaran tersebut ditandatangani Bupati Bireuen Saifannur.
Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Bireuen Jufliwan menjelaskan surat edaran ini adalah imbauan. "Ini merupakan sosialisasi kepada masyarakat. Kita selaku muslim berkomitmen melaksanakan syariat Islam di kehidupan sehari-hari," jelas Jufliwan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)