Jakarta: Oknum TNI dituding terlibat dalam pembakaran rumah wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo, Sumatra Utara (Sumut). Tudingan ini dibantah Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
"Enggak ada. Enggak ada," kata Agus kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 10 Juli 2024.
Agus menyatakan kasus ini sudah diatasi Polri. Ia menyerahkan kasus ini kepada Polri.
"Yang rumah wartawan kebakaran itu, sudah diatasi sama Polri," tegas Agus.
Baca juga: Jurnalis Pamekasan Aksi Tuntut Keadilan atas Meninggalnya Jurnalis Tribrata TV
Polda Sumut telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya merupakan eksekutor. Penangkapan berdasarkan hasil analisis laboratorium forensik, CCTV, autopsi, hingga keterangan para saksi.
"Kami tangkap Saudara R dan saudara Y," kata Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Effendi dalam konferensi pers di Karo, Sumut, Senin, 8 Juli 2024.
Agung mengatakan pergerakan keduanya juga terekam CCTV sempat melakukan survei ke rumah korban. Keduanya juga diduga menyiramkan bahan bakar ke rumah korban.
"Survei, memastikan dan mengeksekusi dengan membakar atau menyemprotkan dua botol ini ke rumah korban kemudian di membakar," ucapnya.
Kedua eksekutor ini terancam Pasal 187 ayat 3 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Jakarta: Oknum TNI dituding terlibat dalam pembakaran rumah
wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo, Sumatra Utara (Sumut). Tudingan ini dibantah Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
"Enggak ada. Enggak ada," kata Agus kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 10 Juli 2024.
Agus menyatakan kasus ini sudah diatasi Polri. Ia menyerahkan kasus ini kepada Polri.
"Yang rumah wartawan kebakaran itu, sudah diatasi sama Polri," tegas Agus.
Baca juga:
Jurnalis Pamekasan Aksi Tuntut Keadilan atas Meninggalnya Jurnalis Tribrata TV
Polda Sumut telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya merupakan eksekutor. Penangkapan berdasarkan hasil analisis laboratorium forensik, CCTV, autopsi, hingga keterangan para saksi.
"Kami tangkap Saudara R dan saudara Y," kata Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Effendi dalam konferensi pers di Karo, Sumut, Senin, 8 Juli 2024.
Agung mengatakan pergerakan keduanya juga terekam
CCTV sempat melakukan survei ke rumah korban. Keduanya juga diduga menyiramkan bahan bakar ke rumah korban.
"Survei, memastikan dan mengeksekusi dengan membakar atau menyemprotkan dua botol ini ke rumah korban kemudian di membakar," ucapnya.
Kedua eksekutor ini terancam Pasal 187 ayat 3 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)